Putusan PN Penajam Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Susilo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mgs Akhmad Rafiq Ghazali, Br Hakim Anggota Marifatul Magfirah |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Fadilah Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 Menyatakan Terdakwa Ugi Sujarwo Bin Suparman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka berat? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5 Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Mobil Mitsubshi Dump Truk dengan nomor polisi KT-8955-CG Warna Kuning dan Kunci; - 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Mitsubshi Dump Truk dengan nomor polisi KT-8955-CG Warna Kuning; - 1 (satu) Buah SIM BII Umum atas nama Ugi Sujarwo; Seluruhnya dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jupiter MX dengan nomor polisi KT-3114-YX; Dikembalikan kepada Sdr. Budiyono melalui Saksi Cendana Murti anak dari Budiyono; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi KT-3148-VS; - 1 (satu) Lembar Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi KT-3148-VS; - 1 (satu) Buah SIM C atas nama Sofyan Rizani; Seluruhnya dikembalikan kepada Saksi Musidi Bin Jumiko (Alm); 6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.Sus/2021/PN Pnj
Statistik440