- Kartu Keluarga (KK) dengan No : 1108051209060143 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Tertanggal 15-07-2009 atas nama SUAIBAH Tempat / Tanggal Lahir: Aron Pirak, 01-07-1960 Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, nama orangtua : ayah ( M. AMIN ) ibu ( CUT KEUBON ) Menjadi atas nama SUAIBAH Tempat / Tanggal Lahir: Aron Pirak, 01-07-1960 Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, nama orangtua : ayah ( M. AMIN ) ibu ( SYAMSYAH ), Alamat Desa Aron Pirak Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara;
- Kutipan Akta Kelahiran No. 1108-LT-30122020-0014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Tertanggal 30-12-2020 atas nama SUAIBAH Tempat / Tanggal Lahir: Aron Pirak, 01-07-1960 Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, nama orangtua : ayah ( M. AMIN ) ibu ( CUT KEUBON ) Menjadi atas nama SUAIBAH Tempat / Tanggal Lahir: Aron Pirak, 01-07-1960 Jenis Kelamin Perempuan, Agama Islam, nama orangtua : ayah ( M. AMIN ) ibu ( SYAMSYAH );
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 143/Pdt.P/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 143/Pdt.P/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muchtar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muchtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua Pemohon pada : 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh Pemohon untuk kemudian Pejabat Pencatatan Sipil mencatat perubahan tersebut pada pinggiran Akte Catatan Sipil yang bersangkutan ; 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 340,000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pdt.P/2021/PN Lsk
Statistik1270