Putusan PN Penajam Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y.f. Tri Joko .g.p. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Susilo, Br Hakim Anggota Marifatul Magfirah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusuf Ahmad Maulana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jumadi alias Madi Bin Abdullah Bido terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Sisa narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang berasal dari balai Besar POM di Samarinda dengan berat bersih 2.708,0 (dua ribu tujuh ratus delapan koma nol) miligram; - 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam putih; - 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam; - 1 (satu) buah Handphone Merek XIAOMI REDMI warna hijau nomor Simcard 1: 082354000805 Simcard 2:082149619875, imei 1: 863883051228265 imei 2: 863883051228273; - 1 (satu) buah Handphone Samsung warna hitam nomor Simcard: 085247999970, imei 354738072962050; Seluruhnya Dirampas untuk Dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp4.850.000,00 (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Pnj
Statistik870