- Menyatakan Terdakwa Hottami Untari alias Uut, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan dan Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, mengusai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? yang sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,74 Gram;dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.26 (nol koma dua puluh enam) gram seluruhnya dimusnahkan dalam tahap penyidikan dan pada saat tahap II diserahkan oleh Penyidik 1 (satu) bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,18 gram; untuk kepentingan pembuktian perkara dan sisa laboratarium forensik.
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia warna biru dengan nomor GSM 082345048919.
- 1 (satu) lembar tissu warna putih;
- 1 (satu) buah kutang (BH) warna putih.
Putusan PN SORONG Nomor 294/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 294/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya, Hakim Anggota Bernadus Papendang |
Panitera | Panitera Pengganti Narendro Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik540