- 1 (satu) buah plastik klip kecil warna putih transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Warna Hitam dengan nomor plat terpasang BK 5693 FU ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2641/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2641/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Anugraha Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Ampon Muhammad Fattahila Alias Ipun tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa Ampon Muhammad Fattahila Alias Ipun tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2641/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik300