- Menyatakan Terdakwa I Syti Ana Alias Ana dan Terdakwa II Abdi Surya Pranata Alias Surya Doceng , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Syti Ana Alias Ana dan Terdakwa II Abdi Surya Pranata Alias Surya Doceng oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak rokok surya berisi 1 (satu) paket shabu dengan bruto 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram
- 1 (satu) set bong lengkap terpasang sedotan yang dibengkokan dan terhubung 1 (satu) buah pipa kaca terdapat becak shabu
- 1 (satu) buah pipa kaca bekas
- 1 (satu) buah mancis terpasang jarum
- Uang sebesar Rp, 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) berupa 1 (satu) lembar uang Rp, 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2625/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2625/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asraruddin Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roziyanti, Br Hakim Anggota Rina Sulastri Jennywati |
Panitera | Panitera Pengganti Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2625/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik290