- Menyatakan Terdakwa I. Setia Persadanta Ginting, Terdakwa II. Feri Sembiring, Terdakwa III. Teguh Pribadi Surbakti Alias Teguh dan Terdakwa IV. Hendrik Surbakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan pemerasan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 134 (seratus tiga puluh empat) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 38 (tiga puluh delapan) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 23 (dua puluh tiga) lembar pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah);
- 1 (satu) keping uang logam Rp 500,- (lima ratus rupiah);
- 1 (satu) buah tudung saji warna hijau;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2528/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2528/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2528/Pid.B/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2528/Pid.B/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2528/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik900