- Menyatakan Terdakwa IWA PRIANDAR BIN PRIATNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan dan perusakkan barang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraaan merk Daihatsu Sigra warna merah Solid tahun 2019, Nopol : Z-1517-LM, No Mesin : 1KRA537056, No Rangka : MHKS6DJ2JKJ026894 STNK atas nama TATANG SOMARI;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraaan merk Daihatsu Sigra warna merah Solid tahun 2019, Nopol : Z-1517-LM, No Mesin : 1KRA537056, No Rangka : MHKS6DJ2JKJ026894 STNK atas nama TATANG SOMARI;
- 1 (satu) buah Tang;
- 1 (satu) buah gunting baja merk Teriko;
- 1 (satu) buah palu terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam merk iGLOVE;
- 1 (satu) unit kamera CCTV merk G-lenz;
- 1 (satu) set DVR rekaman kamera CCTV dalam kondisi terbakar;
- 3 (tiga) dus 43 Slop Rokok merk ESSE Berry Pop;
- 3 (tiga) Ball rokok merk MLD;
- 2 (dua) Ball 11 (sebelas) slop Rokok merk Djarum Super ;
- 15 (lima belas) Slop Rokok Merk Djarum Cokelat;
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 389/Pid.B/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 389/Pid.B/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yunita, Hakim Anggota Abdul Gafur Bungin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rio Marerita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa ANDRI FIRMANSYAH Alias AHOK BIN ENTUS; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 389/Pid.B/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 389/Pid.B/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 389/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik10116