- Menyatakan Terdakwa 1. HANDI TAHARA Bin ANANG (Alm), Terdakwa 2. MEGI MELDIANSYAH Bin RIPAN, Terdakwa 3. SANDI BAROKAH Als BATAK Als BLEK Bin AAY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan ? sebagaimana dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. HANDI TAHARA Bin ANANG (Alm), Terdakwa 2. MEGI MELDIANSYAH Bin RIPAN, Terdakwa 3. SANDI BAROKAH Als BATAK Als BLEK Bin AAY oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah pisau stainless dengan panjang 25,5 Cm yang dibagian gagangnya bertuliskan 2005 ID;
- 1 (satu) Buah STNK Kendaraan R.4 Merk / Type ST PICK UP (SUZUKI), No. TNKB: Z 8709 MH, warna Putih, Tahun 2004, Nosin: G15AIA162210 No. Rangka : MHYESL4154J162452 , An. STNK dan BPKB: P00966379 An : ADANG SUKAYAT Alamat : Rahayu II RT 002 RW 006 Sukahurip Tamansari Kota Tasikmalaya;
- 1 (satu) Buah BPKB Kendaraan R.4 Merk / Type ST PICK UP (SUZUKI) No. TNKB: Z 8709 MH, warna Putih, Tahun 2004, Nosin: G15AIA162210 No. Rangka: MHYESL4154J162452, An. STNK dan BPKB: P00966379 An: ADANG SUKAYAT Alamat: Rahayu II RT 002 RW 006 Sukahurip Tamansari Kota Tasikmalaya.
- 1 (satu) buah Kunci kontak Kendaraan R.4 Merk / Type ST PICK UP (SUZUKI), No. TNKB: Z 8709 MH, warna Putih, Tahun 2004, Nosin: G15AIA162210 No. Rangka: MHYESL4154J162452, An. STNK dan BPKB: P00966379 An: ADANG SUKAYAT Alamat: Rahayu II RT 002 RW 006 Sukahurip Tamansari Kota Tasikmalaya.
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 367/Pid.B/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 367/Pid.B/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zeni Zenal Mutaqin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Rindaryati, Br Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias |
Panitera | Panitera Pengganti Dedi Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi korban ENJANG SUPRIATNA 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik1260