- Menyatakan Terdakwa 1. Keryo Pati Migo Alias Hendry Bin Sukurni dan Terdakwa 2. Amirullah Alias Amir Bin Sabar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Yang Dilakukan Secara Berulangkali? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK Honda Beat, warna biru putih, tahun 2019, Nomor polisi : AB-2684-DP, Nomor rangka : MH1JM2126KK498114, Nomor mesin : JM21E2475226 atas nama : Zaidatul Inayah, alamat : Gunung Gempal Giripeni RT. 022 RW. 010 Giripeni, Wates, Kulon Progo;
- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Honda Beat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna biru putih, Nomor rangka : MH1JM2126KK498114, Nomor mesin : JM21E2475226, tanpa plat nomor polisi;
- 1 (satu) lembar STNK Honda Beat, warna hitam, tahun 2018, Nomor polisi : AB-5178-ZK, Nomor rangka : MH1JFZ219JK385720, Nomor mesin : JFZ2E1385586 atas nama : Muhammad Sahal Mahfud, alamat : Kowen I RT. 003, Timbulharjo, Sewon, Bantul;
- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Honda Beat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, tahun 2018, Nomor rangka : MH1JFZ219JK385720, Nomor mesin : JFZ2E1385586, tanpa plat nomor polisi;
- 1 (satu) lembar STNK Honda Scoopy, warna merah, tahun 2017, Nomor polisi : EA-2457-AJ, Nomor rangka : MH1JM3113HK044957, Nomor mesin : JM31E1057226 atas nama : Haris Muhammad Saad, alamat : Jl. Cendrawasih RT/RW.001/001, Kel. Beji, Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat;
- 1 (satu) buah BPKB Honda Scoopy, warna merah, tahun 2017, Nomor polisi : EA-2457-AJ, Nomor rangka : MH1JM3113HK044957, Nomor mesin : JM31E1057226 atas nama : Haris Muhammad Saad, alamat : Jl. Cendrawasih RT/RW.001/001, Kel. Beji, Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Scoopy;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy, warna merah, tahun 2017, Nomor rangka : MH1JM3113HK044957, Nomor mesin : JM31E1057226, tanpa plat nomor polisi;
- 1 (satu) lembar STNK Honda Vario, warna hitam, tahun 2020, Nomor polisi : K-2832-OE, Nomor rangka : MH1JM5111LK579953, Nomor mesin : JM51E1579763 atas nama : Anatalia Dwi Astuti, alamat : DK Karang Nongko RT. 05 RW. 03 Desa Buluroto, Kec. Banjarrejo, Kab. Blora, Jawa Tengah;
- 1 (satu) buah BPKB Honda Vario, warna hitam, tahun 2020, Nomor polisi : K-2832-OE, Nomor rangka : MH1JM5111LK579953, Nomor mesin : JM51E1579763 atas nama : Anatalia Dwi Astuti, alamat : DK Karang Nongko RT. 05 RW. 03 Desa Buluroto, Kec. Banjarrejo, Kab. Blora, Jawa Tengah;
- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Honda Vario;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna hitam, Nomor rangka : MH1JM5111LK579953, Nomor mesin : JM51E1579763, tanpa plat nomor polisi;
- 1 (satu) lembar STNK Honda Beat Street, warna putih, tahun 2018, Nomor polisi : A-3055-SR, Nomor rangka : MH1JFZ211JK324667, Nomor mesin : JFZ2E1324625 atas nama : Intini, alamat : Lingkingan Keserangan Baru, RT. 002, RW. 004, Rawa Arum, Gerogol, Cirebon, Banten;
- 1 (satu) buah BPKB Honda Beat Street, warna putih, tahun 2018, Nomor polisi : A-3055-SR, Nomor rangka : MH1JFZ211JK324667, Nomor mesin : JFZ2E1324625 atas nama : Intini, alamat : Lingkingan Keserangan Baru, RT. 002, RW. 004, Rawa Arum, Gerogol, Cirebon, Banten;
- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Honda Beat Street;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street, warna putih, Nomor rangka : MH1JFZ211JK324667, Nomor mesin : JFZ2E1324625, tanpa plat nomor polisi;
Putusan PN BANTUL Nomor 260/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 260/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih, Br Hakim Anggota Gatot Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimbang Krisdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Zaidatul Inayah; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Sahal Mahfud; Dikembalikan kepada Saksi Aji Yudha Abdillah; Dikembalikan kepada Saksi Anatalia Dwi Astuti; Dikembalikan kepada Saksi Almuzakki Lazuardin; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik740