- Menyatakan Terdakwa Ardiansyah Aripin Bin Aripin (Alm) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardiansyah Aripin Bin Aripin (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus paket shabu-shabu
- 1 (satu) buah centong yang terbuat dari sedotan plastik bening
- 1 (satu) bundel plastik klip bening
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam
- 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Yamaha V-xion warna hitam Nopol B 3134 SXK an. Zaenal Mahmud
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor Yamaha V-xion warna hitam Nopol B 3134 SXK an. Zaenal Mahmud
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha V-xion
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-xion warna hitam Nopol B 3134 SXK
Putusan PN KOTABUMI Nomor 253/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 253/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eilla Korita, Br Hakim Anggota Annisa Dian Permata Herista |
Panitera | Panitera Pengganti Rajes Mizandi, M.hbrpanitera Pengganti Paidan Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Alexander bin Supli Padang 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Statistik1010