- Menyatakan Terdakwa Dedy Hamzah Alias Kentung Bin Asis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dedy Hamzah Alias Kentung Bin Asis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) keping pecahan kaca nako.
- Sepotong kayu lis pintu belakang.
- 8 (delapan) buah kardus kosong sabun batangan merk Lifebuoy.
- 2 (dua) buah kardus kosong sabun cuci piring merk Mama Lemon.
- 1 (satu) buah kardus kosong popok sekali pakai merk Mamypoko Pants.
- 1 (satu) buah kardus kosong kecap merk Bango.
- 1 (satu) buah kardus kosong Pegasus.
- 400 (empat ratus) buah sabun mandi batangan merk Lifebuoy.
- 24 (dua puluh empat) pcs pasta gigi merk Pepsodent ukuran 190gr (seratus sembilan puluh) gram.
- 20 (dua puluh) bungkus sabun cuci piring merk Mama Lemon ukuran 800 ml (delapan ratus) mililiter.
- 11 (sebelas) bungkus sabun mandi cair merk Dettol ukuran 410 ml (empat ratus sepuluh) milliliter
- 11 (sebelas) pasang sepatu boots merk AP warna Hijau.
- 17 (tujuh belas) bungkus sabun mandi cair merk Dettol ukuran 410 ml (empat ratus sepuluh) mililiter.
- 401 (empat ratus satu) buah sabun mandi batangan merk Lifebuoy.
- 2 (dua) bal popok sekali pakai merk Mamypoko Pants X-tra Kering size L.
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 313/Pid.B/2021/PN Skw |
|
Nomor | 313/Pid.B/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Heddy Bellyandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi CONG PUK CHAN Als ACHAN Anak dari LIU KIM JUNG. 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.B/2021/PN Skw
Statistik920