- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi (Asriadi bin Tuah) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi (Erma Yanti binti hasan Basri) di depan sidang Pengadilan Agama Ujung Tanjung;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menetapkan anak Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi bernama Dafa Ardian Pratama dan Lufia Calista, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi sampai anak tersebut dewasa menurut hukum dengan kewajiban pemegang hak hadhanah memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan anak tersebut selama tidak menggangu kepentingan tebaik bagi anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Asriadi bin Tuah) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Erma Yanti binti Hasan Basri) berupa:
- Nafkah lampau 2 orang anak yang bernama Dafa Ardian Pratama dan Lufia Calista sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk 6 bulan sejak bulan Juli tahun 2021 sampai dengan Desember 2021;
- Nafkah 2 orang anak yang bernama Dafa Ardian Pratama dan Lufia Calista sekurang-kurangnya sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak dewasa atau mandiri;
- Nafkah lampau istri selama 6 bulan sejumlah Rp4.200.000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah)
- Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah)
- Mut'ah sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PA UJUNG TANJUNG Nomor 759/Pdt.G/2021/PA.Utj |
|
Nomor | 759/Pdt.G/2021/PA.Utj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA UJUNG TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putra Irwansyah, S.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Wahid Pangaji, I.br Hakim Anggota Rizal Sidiq Amin, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Jufriddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
yang harus dibayar sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 759/Pdt.G/2021/PA.Utj
Statistik680