- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan H. Abdul Gani Mutyara Bin Risyad telah meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 1993;
- Menetapkan Hj. Salamah Binti Abdullah Hamid telah meninggal dunia pada tanggal 31 Maret 2001;
- Menetapkan ahli waris yang berhak atas tirkah H. Abdul Gani Mutyara Bin Risyad dengan Hj. Salamah Binti Abdullah Hamid adalah sebagai berikut:
- Satu orang anak perempuan yaitu: Hj. Tien Zulfia Mutyara Binti H. Abdul Gani Mutyara
- Anak laki-laki 5 orang yaitu:
- H. Asmadi Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara;
- H. Kasuma Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara;
- H. Riza Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara (Penggugat I)
- H. Irfan Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara (Penggugat II)
- H. Abdul Hadi Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara.
- Menetapkan H. Asmadi Mutyara telah meninggal dunia pada tanggal 4 Januari 2020,
- Menetapkan ahli waris yang berhak atas tirkah H. Asmadi Mutyara adalah 2 orang saudara sebagai berikut:
- H. Riza Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara (Penggugat I)
- H. Irfan Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara (Penggugat II)
- Menetapkan H. Kasuma Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara telah meninggal dunia pada tanggal 27 Februari 2007;
- Menetapkan ahli waris yang berhak atas tirkah H. Kasuma Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara adalah sebagai berikut:
- Seorang istri bernama: Yuznizar Rangkuti (Penggugat III)
- Anak perempuan sebanyak 2 orang, yaitu:
- Eka Eliza Mutyara (Penggugat IV) dan
- Silva Cossina Mutyara (Penggugat V)
- Anak laki-laki, 2 orang yaitu:
- David Elendra Mutyara (Tergugat) dan
- Yuneza Mutyara (Penggugat VI)
- Menetapkan Hj. Tien Zulfia Mutyara Binti H. Abdul Gani Mutyara, telah meninggal dunia pada tanggal 8 November 2019;
- Menetapkan ahli waris yang berhak atas tirkah Hj. Tien Zulfia Mutyara Binti H. Abdul Gani Mutyara, adalah 3 orang anak perempuan sebagai berikut:
- Fitria (Penggugat VII),
- Farah Mutyara Sungkar (Penggugat VIII) dan
- Rahda Mutyara Sungkar (Penggugat IX)
- Menetapkan H. Abdul Hadi Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara telah meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 2006;
- Menetapkan ahli waris yang berhak atas tirkah H. Abdul Hadi Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara adalah sebagai berikut:
- Istri 2 orang, yaitu:
- Istri I bernama Hj. Yuniarti (Penggugat X)
- Istri II bernama Tuti Herlina (Penggugat XI)
- Anak perempuan 3 orang yaitu bernama:
- Suci Yeka Lestari (Penggugat XII),
- Garnisa Yumeldia (Penggugat XIII) dan
- Cut Widya Anggi Yani (Penggugat XV)
- Anak laki-laki, 4 orang, yaitu:
- M Reza Aldiyansah Mutyara (Penggugat XIV),
- Rizki Hamdani Hadi Mutyara (Penggugat XVI),
- Angga Delia Mutyara (Penggugat XVII) dan
- Fairu Ryvaldo Mutyara (Penggugat XVIII)
- Istri 2 orang, yaitu:
- Menetapkan tirkah H. Abdul Gani Mutyara Bin Risyad dengan Hj. Salamah Binti Abdullah Hamid yang belum dibagi wariskan berupa sebidang tanah seluas 1.202 meter persegi dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No 9/21 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Hayam Huruk sepanjang 27 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah/ rumah tarrace 30 sepanjang 32 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kantor PDIP sepanjang 38 meter;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jl. Mataram sepanjang 33 meter dan sudut + 5 M
- Menetapkan bagian para Penggugat dan Tergugat dari objek perkara poin 13 diktum dalam konvensi putusan ini sebagai berikut:
- H. Riza Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara (Penggugat I) sebagai anak kandung dan sebagai saudara kandung H Asmadi Mutyara bin H Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar = 27,273 % (dua puluh tujuh koma dua tujuh tiga perseratus);
- H. Irfan Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara (Penggugat II) sebagai anak kandung dan sebagai saudara kandung H Asmadi Mutyara bin H Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar = 27,273 % (dua puluh tujuh koma dua tujuh tiga perseratus);
- Hj. Yuznizar Rangkuti Binti H. Raja Juanda Yusuf (Penggugat III) sebagai istri dari H. Kasuma Mutyara bin H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 2,273 % (dua koma dua tujuh tiga perseratus)
- Eka Eliza Mutyara Binti H. Kasuma Mutyara, (Penggugat IV) sebagai anak dari H. Kasuma Mutyara bin H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 2,65 % (dua koma enam lima perseratus)
- Hj. Silva Cossina Mutyara Binti H. Kasuma Mutyara (Penggugat V) sebagai anak dari H. Kasuma Mutyara bin H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 2,65 % (dua koma enam lima perseratus)
- Yuneza Mutyara Bin H. Kasuma Mutyara (Penggugat VI) sebagai anak dari H. Kasuma Mutyara bin H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 5,3 % (lima koma tiga perseratus);
- Fitria Binti Muhammad Risky (Penggugat VII) sebagai anak kandung dari Hj. Tien Zulfia Mutyara Binti H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 3,03% (tiga koma nol tiga perseratus)
- Farah Mutiara Sungkar Binti Muhammad Risky (Penggugat VIII) sebagai anak kandung dari Hj. Tien Zulfia Mutyara Binti H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 3,03% (tiga koma nol tiga perseratus);
- Rahda Mutiara Sungkar Binti Muhammad Risky (Penggugat IX), sebagai anak kandung dari Hj. Tien Zulfia Mutyara Binti H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 3,03% (tiga koma nol tiga perseratus);
- Hj. Yuniarty Binti Rusman Effendi (Penggugat X) sebagai istri pertama dari H. Abdul Hadi Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 1,136 % (satu koma satu tiga enam perseratus);
- Tuti Herlina Hasibuan Binti Bachtiar Hasibuan (Penggugat XI) sebagai istri kedua dari H. Abdul Hadi Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 1,136 % (satu koma satu tiga enam perseratus);
- Suci Yeka Lestari Binti H. Abdul Hadi Mutyara (Penggugat XII) sebagai anak kandung H. Abdul Hadi Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 1,446 % (satu koma empat empat enam perseratus)
- Garnisa Yumeldia Binti H. Abdul Hadi Mutyara (Penggugat XIII) sebagai anak kandung H. Abdul Hadi Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 1,446 % (satu koma empat empat enam perseratus)
- M. Reza Aldiansyah Mutyara Bin H. Abdul Hadi Mutyara (Penggugat XIV) sebagai anak kandung H. Abdul Hadi Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 2,89 % (dua koma delapan sembilan perseratus)
- Widya Anggi Yani Cut Binti H. Abdul Hadi Mutyara (Penggugat XV) sebagai anak kandung H. Abdul Hadi Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 1,446 % (satu koma empat empat enam perseratus)
- Rizqi Hamdani Hadi Mutyara Bin H. Abdul Hadi Mutyara (Penggugat XVI) sebagai anak kandung H. Abdul Hadi Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 2,89 % (dua koma delapan sembilan perseratus)
- Angga Dillia Mutyara Bin H. Abdul Hadi Mutyara (Penggugat XVII) sebagai anak kandung H. Abdul Hadi Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 2,89 % (dua koma delapan sembilan perseratus)
- Fairu Ryvaldo Mutyara Bin H. Abdul Hadi Mutyara (Penggugat XVIII) sebagai anak kandung H. Abdul Hadi Mutyara Bin H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 2,89 % (dua koma delapan sembilan perseratus)
- David Elendra Mutyara Bin H. Kasuma Mutyara (Tergugat) sebagai anak dari H. Kasuma Mutyara bin H. Abdul Gani Mutyara mendapat forsi sebesar 5,3 % (lima koma tiga perseratus);
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi tirkah yang tersebut dalam angka 13 diktum Konvensi ini sesuai bagian yang tersebut dalam angka 14 diktum dalam konvensi secara riil, jika tidak dapat dilaksanakan secara ril akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kas Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya setelah dikeluarkan biaya-biaya dalam pelaksanaan putusan ini dibagikan kepada para ahli waris sesuai forsi masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek perkara setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Tidak menerima gugatan para Penggugat selainnya;
- Menolak gugat balik Penggugat Rekonvensi tentang ganti rugi biaya yang dikeluarkan Penggugat Rekonvensi untuk perawatan dan penjagaan objek perkara sejak 14 tahun lalu;
- Tidak menerima selain dan selebihnya;
Putusan PA MEDAN Nomor 1144/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 1144/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.d Dongan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nikmah M.hbr Hakim Anggota Dra. Nuraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Tajussalim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.170.000,- (satu juta serataus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 420 K/Ag/2022
Pertama : 1144/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik28186