Putusan PN PATI Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nuny Defiary, Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti |
Panitera | Ngadiwon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan terdakwa AMIR MAHMUD bin MU'ALIM tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ekonomi tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi sebagaimana dakwaan tunggal;2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa AMIR MAHMUD bin MU'ALIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.Menetapkan barang bukti berupa:-Uang tunai sejumlah Rp.3.217.500.00 (tiga juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) yang merupakan hasil pelelangan barang bukti berupa 20 (dua puluh) sak @ 50 Kg pupuk jenis NPK PHONSKA bersubsidi Pemerintah dan 4 (empat) sak @ 50 Kg jenis UREA bersubsidi pemerintah; dan-Uang tunai sejumlah Rp.5.850.000,00 (lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)dirampas untuk Negara;4.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik2010