Putusan PN PATI Nomor 181/Pid.Sus/2021/PN Pti |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Waluyo., Hakim Anggota Ery Acoka Bharata |
Panitera | Endang Pardianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa SUHARTO Alias KENTHI Bin RASIPIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi, 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa:-Pupuk jenis ZA sebanyak 25 (duapuluh lima) karung sak dengan berat per sak 50 Kg-Pupuk jenis UREA sejumlah 55 (lima puluh lima) karung sak dengan berat per sak 50 Kg -Pupuk jenis PHONSKA sejumlah 7 (tujuh) karung dengan berat per sak 50 Kg Yang telah dilakukan pelelangan dengan hasil Rp.11.461.125,- (sebelas juta empat ratus enam puluh satu ribu seratus duapuluh lima rupiah),Dirampas untuk negara-1 (satu) unit KBM Truck/Mitsubishi dengan plat nomor K-1562-KS, warna kabin Kuning dan warna bak merah muda, Nomor rangka : MHMFE304B3R024163, Nomor mesin : 4D31334867, dengan STNK atas nama ULUL HABIBAH alamat dk. Dukoh RT 05 RW 02 Ds. Porangparing Kec. Sukolilo Kab. Pati beserta STNK,Dikembalikan kepada Terdakwa-1 (satu) unit handphone merk samsung A8 warna hitam dengan nomor model SM-G885F/DS, Nomor serial RR8M30E13MN, imei1 : 356563095467913 imei 2 : 356563095467911 nomor telephone 081228223426,Dirampas untuk dimusnahkan4.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2021/PN Pti
Statistik1920