- Menyatakan terdakwa Situmorang, Olan Malelaraja alias Olan anak dari Yanson Situmorang (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Memerintahkan terhadap terdakwa Situmorang, Olan Malelaraja alias Olan anak dari Yanson Situmorang (Alm.) untuk dilakukan rehabilitasi medis di RSJ Grhasia Yogyakarta selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa rehabilitasi medis di RSJ Grhasia Yogyakarta yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya rehabilitasi medis yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam rehabilitasi medis di RSJ Grhasia Yogyakarta ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram beserta bungkusnya,
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram beserta bungkusnya,
- 8 (delapan) lembar plastik klip warna bening dengan berat 1,73 (satu koma tujuh puluh tiga) gram yang diduga terdapat sisa sabu,
- 13 (tiga belas) buah pipet kaca dengan berat 22,03 (dua puluh dua koma nol tiga) gram yang diduga terdapat sisa sabu,
- 1 (satu) kotak warna bening bertuliaskan Newey,
- 1 (satu) buah peralatan hisap sabu berupa botol bekas air mineral dengan dua buah sedotan dimasukkan ke dalam tutup botol,
- 1 (satu) buah peralatan hisap sabu berupa botol bekas bertuliskan body lotion dengan dua buah selang dimasukkan ke dalam botol,
- 1 (satu) buah peralatan hisap sabu berupa botol bekas obat dengan dua buah sedotan dimasukkan ke dalam tutup botol,
- 2 (dua) buah sedotan warna putih,
- 1 (satu) buah sedotan warna hitam,
- 1 (satu) buah korek api warna biru,
- 1 (satu) buah tas slempang warna cokelat bertuliskan DC Decarlo,
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA,
Putusan PN SLEMAN Nomor 479/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 479/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Antonno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti, Br Hakim Anggota Ita Denie Setiyawaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Daru Buana Sejati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan ; dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 479/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik1220