- Menyatakan Terdakwa JOKO PURWANTO alias JACK bin NGATIMIN tersebut diatas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum mencoba dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan terbukti secara tanpa hak , memiliki , menyimpan dan/atau membawa psikotropika ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila dennda tersebutu tiadk dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) buah botol berisi pil berwarna putih bertuliskan huruf ?Y? yang didalamnya berisi 1.031 (seribu tiga puluh satu) bukti dan 3 (tiga) lembar plastik berwarna hitam
- 1 (satu) strip Atarax Alprazolam 1 mg yang berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadaan masih terbungkus utuh
- 1 (satu) strip Mersi Prohiper 10 Methylphenidat HCL Tablet 10 Mg warna hijau yang berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadaan masih terbungkus utuh
- 1 (satu) strip Mersi Rikloma 2 Clonazepam yang berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadaan masih terbungkus utuh
- 3 (tiga) butir diduga Alprazolam 0,5 mg dalam keadaan masih terbungkus utuh
- 2 (dua) strip Camlet Alprazolam 1 mg yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dalam keadaan masih terbungkus utuh
- 1 (satu) strip Mersi Rikloma Clonazepam yang berisi 10 (sepuluh) butir keadaan masih terbungkus utuh
- .2 (dua) lembar slip pembayaran dari Indomaret
- 1 (satu) paket J&T EXPRESS berupa 1 (satu) box kardus didalamnya berisi 1 box Mersi Riklona 2 Clonazepam dengan isi 13 strip yang masing2 berisi 10 butir dalam keadaan masih terbungkus utuh
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A15 warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 448/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 448/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua F.x Herusantoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahyono, M.hbr Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti Kurniawan Ashari S.t. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas utuk dimusnakan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 448/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik1550