- Menyatakan Terdakwa ARFANI EDO WIANTO Bin PURWANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan Hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito narkotika golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah paket masing-masing lakban hitam terdapat tisu didalamnya dan plastik klip sebagai pembungkus terakhir dengan total berat brutto 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram diduga narkotika jenis shabu, dengan sisa sebanyak 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram yang berasal dari berat bersih sebanyak 2,41 (dua koma empat puluh satu) gram setelah dikurangi untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, dan
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol: AD-5397-QF
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO berikut simcardnya,
Putusan PN SLEMAN Nomor 482/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 482/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua F.x Herusantoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Sh.br Hakim Anggota Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuraini Agustina Mudjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan perkara lain An. terdakwa MUHAMMAD IFTIFASUDIN Alias OBAT. dirampas untuk Negara. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 482/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik1070