- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon selaku ahli waris dari Almarhum Filisia Tanzil untuk mengurus, membalik nama, menjual dan atau melakukan tindakan hukum lain terhadap harta peninggalan berupa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00695, Blok Cabe Pait Dua, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, atas nama pemegang hak Dokter Felicia Tanzil, Sp.RM;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00693, Blok Cabe Pait Dua, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, atas nama pemegang hak Dokter Felicia Tanzil, Sp.RM;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00689, Blok Cabe Pait Dua, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, atas nama pemegang hak Dokter Felicia Tanzil, Sp.RM;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00694, Blok Cabe Pait Dua, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, atas nama pemegang hak Dokter Felicia Tanzil, Sp.RM;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00882, Blok Cabe Pait, Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, atas nama pemegang hak Dokter Felicia Tanzil, Sp.RM;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00890, Blok Cabe Pait Satu, Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, atas nama pemegang hak Dokter Felicia Tanzil, Sp.RM;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00886, Blok Cabe Pait, Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, atas nama pemegang hak Dokter Felicia Tanzil, Sp.RM;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00880, Blok Cabe Pait, Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, atas nama pemegang hak Dokter Felicia Tanzil, Sp.RM;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00690, Blok Cabe Pait Satu, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, atas nama pemegang hak Dokter Felicia Tanzil, Sp.RM;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00691, Blok Cabe Pait Satu, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawuan, atas nama pemegang hak Dokter Felicia Tanzil, Sp.RM;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 00696, Blok Cabe Pait Dua, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, atas nama pemegang hak Dokter Felicia Tanzil, Sp.RM;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 55/Pdt.P/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 55/Pdt.P/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ridho Akbar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ridho Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeyet Mulyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.P/2021/PN Mjl
Statistik1077