- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Eko Purnomo bin H. Moh Arifin) kepada Penggugat (Dewi Pravita Sari binti H. Ahmad Iryanto, SH);
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Muhammad Ibnu Alwan, lahir tanggal 9 Oktober 2002, Muhammad Alvin Zulkarnaen, lahir tanggal 26 Pebruari 2006, Muhammad Maulana Alwi Sanjaya, lahir tanggal 12 Agustus 2007, Najwa Almira Salwa, lahir tanggal 9 April 2009 dan Achmad Muhammad Albar, lahir tanggal 18 Nopember 2014, Dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah 5 (lima) orang anak sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 3 (tiga) di atas sejumlah Rp10.000.000; (sepuluh juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun atau telah menikah) dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagain;
- Menetapkan harta bersama berupa hutang bersama Penggugat dan Tergugat merupakan kewajiban bersama Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikannya dengan beban yang seimbang kewajiban Pengggat dan lagi sebagai kewajiban Tergugat untuk membayarnya berupa :
- SHGB No. 43 a/n Eko Purnomo yang diJaminkan di Bank BNI dengan SHT No. 01607/ 2009 tanggal 06-10-2009 sebesar Rp. 172.200..000 (seratus tujuh puluh dua juta duaratus ribu rupiah)
- SHM No. 874 a/n H. Moh. Arifin dan Hj. Muripah dan SHM No. 1100 a/n Eko Purnomo yang dijaminkan di BNI dengan SHT No. 01608/2009 tgl 06-10-2009 sebesar Rp. 145.200.000 (seratus empatpuluh lima juta duaratus ribu rupiah) dan Rp.63.000.000 (enampuluh tiga juta rupiah)
- SHM No. 2325 a/n Eko Purnomo dan Dewi Pravita Sari dijaminkan di BNI dengan HT I Cfm SHT No. 00066/2015 tanggal 19-01-2015 sebesar Rp 359.100.000 (tiga ratus lima puluh Sembilan juta seratus ribu rupiah dan HT II Cfm SHT No,05200/2019 tanggal 30-09-2019 sebesar Rp. 139.000.000 (seratus tigapuluh Sembilan juta rupiah)
- SHM No. 739 a/n Eko Purnomo dan Dewi Pravita Sari dijaminkan dengan HT I Cmf . SHT No. 00072/2015 tanggal 19-01-2015 sebesar Rp. 731.790.000 ( tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan HT II Cmf SHT No. 05165/2019 tanggal 30-09-2019 sebesar Rp. 410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah)
- SHM No. 03221 a/n Dewi Pravita Sari dengan HT I Cfm SHT No. 05165/2019 tanggal 01-10-2019 sebesar Rp. 291.250.000 ( dua ratus sembilan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- SHM No.551 a/n Hj. Muarifah dan H. Mohamad Arifin dengan HT I Cmf No. 05794/2019 tanggal 04-11-2019 sebesar Rp. 464.000.000., (empat ratus enampuluh empat juta rupiah);
- Hutang di BPR Cabang Demak sebesar Rp. 60.0000.000,- (enampuluh juta rupiah) dengan jaminan Truck Tronton Merk Mitsubishi Nopol H 1473 VE tahun 2012;
- Hutang di Dipo Finance dengan jaminan Mitsubishi Dump Truck Nopol H 8313 E tahun 2019 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Hutang di Asia Finance dengan jaminan Mitsubishi Dump Truck Nopol H 1853 EJ sebesar Rp. 200.000.000,- (duaratus juta rupiah)
- Hutang BRI Finance dengan jaminan Toyota Fortuner nopol H 1612 HE sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
- Hutang di Mitsui Finance dengan jamina Toyota yaris Nopol H 9330 SE sebesar Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah);
- Gadai emas dengan Nomer kontrak 101011811699 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
- Hutang sama Indriyanto sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Hutang sama Nurdayat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Hutang Kartu Kredit sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh puluh juta rupiah) dengan rincian Bank Mandiri sebesar Rp100.000.000;(seratus juta rupiah), BNI Word sebesar Rp40.000.000; (empat puluh juta rupiah), JCB sebesar Rp40.000.000; (empat puluh juta rupiah) dan BNI Titanium sebesar Rp40.000.000; (empat puluh juta rupiah);
- Hutang sales bahan bangunan sebesar Rp. 805.000.000,-(delapan ratus lima juta rupiah);
- Hutang sepeda motor Vario sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Obscuur libel) berupa
- Tanah di Jalan stasiun atau Sultan Fatah bila ditafsir dengan uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Tanah di jogoloyo senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
- Tanah di jalan tembus Demak senilai Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah)
- Tanah di Jl Teuku umar Demak senilai Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
- Mesin gilingan batu di Jepara senilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah);
- Bangunan rumah, gudang, toko yang terletak di Jalan Sultan Fatah No 1 Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Truck Tronton Merk Mitsubishi Nopol H 1473 VE tahun 2012 senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp345.000;(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA DEMAK Nomor 1808/Pdt.G/2021/PA.Dmk |
|
Nomor | 1808/Pdt.G/2021/PA.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Nur Immawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Makalibr Hakim Anggota Taufiqur Rakhman Alhaq |
Panitera | Panitera Pengganti: Istirochah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : 4. Menetapkan harta berupa : - Mobil Mitsubishi L.300 5 Unit, senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). - Mobil Truck Merk Mitsubishi senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), merupakan harta bersama yang bagian milik Penggugat dan yang lainnya milik Tergugat; 5. Menghukum kedua belah pihak untuk membagi harta bersama sebagaimana amar putusan angka 4. secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Pengugat dan Tergugat, Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1808/Pdt.G/2021/PA.Dmk
Statistik830