- Sebelah Utara : xxxxxxxxxxxxx;
- Sebelah Selatan: xxxxxxxxxxxxx
- Sebelah Timur : xxxxxxxxxxxxx
- Sebelah Barat : Jalan Sxxxxxxxxxxxxxx,adalah sebagai harta bersama dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat;
Putusan PA DENPASAR Nomor 316/Pdt.G/2021/PA.Dps |
|
Nomor | 316/Pdt.G/2021/PA.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Kartini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Sudi, Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Kamah |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfa Asyhuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI. Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan harta berupa Sebidang tanah beserta bangunan rumah di atasnya seluas kurang lebih 155 m2 yang berlokasi di Jalan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, Kota Denmpasar, Provinsi Bali, dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing ?masing berhak atas (setengah atau seperdua ) bagian dari obyek harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum amar angka 2 di atas ; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat dari harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum amar angka 3 tersebut di atas, yang jika tidak bisa dibagi secara natura/ riil, haruslah dilakukan melalui lelang yang hasilnya dibagi dua secara sama, setelah dikurangi nilai pelunasan utang yang dilakukan Tergugat sejumlah sejumlah Rp.27.300.000,00 (Dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) dan setelah dikurangi ongkos ? ongkos penyelenggaraan lelang dimaksud; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, nafkah lampau anak yang bernama xxxxxxxxxxxxxxxxx yang sekarang berumur xxxxxxxxx, selama xxxxxxxxxx sejumlah Rp 25.500.000,00 ( dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah ) ; 3. Menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa nafakah anak( biaya hidup anak) sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 Dalam Rekonvensi di atas, sejumlah Rp.1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan, tidak termasuk biaya pendidikan dan kesehatan ditambah kenaikan 10 % setiap tahun dari jumlah tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa ( usia 21 tahun ) atau sudah kawin sebelum usia 21 tahun; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.445.000,00 ( Satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 316/Pdt.G/2021/PA.Dps
Statistik10721