- Menyatakan Terdakwa MANSYAH Als ENONG Bin AMBO SAKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI/OBAT TANPA IJIN EDAR? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Kesatu dan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MANSYAH Als ENONG Bin AMBO SAKA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) dompet kulit warna Merah hati dengan merk Charles & keith ;
- 1 (satu) buah Toples Plastik Warna putih dengan tutup Warna biru ;
- 8 (delapan) butir obat jenis Carnophen/ Zenith ;
- 1.040 (Seribu empat puluh) butir obat jenis Dextro methorphan ;
- 327 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh) Keping Obat Jenis Seledril ;
- Uang sebesar Rp.1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 228/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risdianto, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Zeldy Ferdian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.Sus/2021/PN Mtp
Statistik1130