Putusan PN TENGGARONG Nomor 517/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 517/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Adhi Gandha Wijaya, Mhhakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 517/Pid.Sus/2021/PN Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : DEBY SANDI Bin BUDI SANTOSO (alm).2. Tempat lahir : Tenggarong.3. Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun/20 Juni 1988.4. Jenis kelamin : Laki-laki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Jl. Mangkuraja RT. 43 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur / Jl. Mangkuraja RT.24 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;7. Agama : Islam.8. Pekerjaan : Swasta.Terdakwa DEBY SANDI Bin BUDI SANTOSO (alm), ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 6 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021;3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 11 November 2021;5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama:1. FAJRIANNUR, S.H., C.L.A, 2. INDAH NADYA ANGGRENI, S.H.,3. ROBI ANDRIAWAN, S.H.,Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur, beralamat di Jalan AP Mangkunegoro RT.07 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Penetapan Nomor 517/Pid.Sus/2021/PN Trg, tanggal 25 Oktober 2021, selanjutnya disebut sebagai PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 517/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 13 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 517/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 13 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa DEBY SANDI Bin BUDI SANTOSO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso (Alm) dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso (Alm) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.4. Menyatakan barang bukti berupa : - 3 (tiga) poket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,83 (nol koma delapan tiga) gram- 1 (satu) buah pipet kaca- 1 (satu) buah sendok takar- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih merah- 1 (satu) lembar tisu- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna goldDirampas untuk dimusnahkan.5. Menetapkan agar terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan secara tertulis Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tertanggal 24 November 2021 pada pokoknya agar memberikan putusan seadil-adilnya dengan hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan secara lisan menyatakan bertetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada tanggal 17 November 2021;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PertamaBahwa terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Agustus 2021 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Mangkuraja Rt 24 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan perbuatan ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa di hubungi oleh Sdr. Agung (DPO) melalui telepon dan pada saat itu terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. Agung (DPO) karena Narkotika jenis sabu milik terdakwa sudah habis.- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 wita terdakwa di hubungi kembali melalui telepon oleh Sdr. Agung (DPO) yang memberitahukan Narkotika pesanan terdakwa sebanyak 8 (delapan) poket sudah ada di depan rumah terdakwa yang tersimpan didalam amplop warna putih. Selanjutnya Narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa di jual kepada orang yang memesan dengan harga antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa dalam menjual Narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu.- Bahwa terdakwa dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong Nomor : 280/Sp.3.13030/2021 tanggal 06 Agustus 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 3 (tiga) paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,15 gram (nol koma lima belas) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB : 06725/NNF/2021 tanggal 20 Agustus 2021 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 1379/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,011 mg (nol koma nol satu satu) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAUKeduaBahwa terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso (Alm) pada hari Jumat tanggal 06 Agustus 2021 sekira jam 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl. Mangkuraja Rt 24 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan perbuatan ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Agustus 2021 sekitar jam 09.00 Wita saat terdakwa sedang di depan rumah terdakwa di Jl. Mangkuraja Rt 24 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong datang saksi Samsir Noor dan saksi M. Rizky (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki Narkotika jenis sabu di sekitar di Jl. Mangkuraja Rt 24 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong. Selanjutnya saksi Samsir Noor dan saksi M. Rizky melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa, kemudian Samsir Noor dan saksi M. Rizky melakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh 1 (satu) lembar kertas tisu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) sendok takar, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih merah yang tersimpan didalam lemari. Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong Nomor : 280/Sp.3.13030/2021 tanggal 06 Agustus 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 3 (tiga) paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,15 gram (nol koma lima belas).- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB : 06725/NNF/2021 tanggal 20 Agustus 2021 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 1379/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,011 mg (nol koma nol satu satu) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi I SAMSIR NOOR SH Bin SAPRI (Alm), dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :- Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan terdakwa namun setelah diamankan dan di bawa ke Polres Kukar untuk di mintai keterangan baru saksi ketahui yang bersangkutan bernama terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso dan saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;- Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Jumat tanggal 06 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 wita di Jl Mangkuraja Rt 24 Kel Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa awalnya pada hari Jum?at tanggal 06 Agustus 2021 sekira pukul 04.00 wita anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebut identitasnya menjelaskan di jalan Mangkuraja Kel Loa Ipuh Kec Tenggarong Kab Kukar ada seseorang yang di curigai memiliki dan membawa Narkotika jenis sabu sabu dengan dasar informasi tersebut saksi bersama saksi Briptu M Rizky dan rekan rekan lainya melakukan penyelidikan dan sekira pukul 09.00 wita saksi dan rekan rekan lainnya berhasil menangkap seorang laki laki yang di curigai yaitu terdakwa yang saat itu sedang berdiri didepan rumah;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Briptu Muhammad Rizky beserta 7 (tujuh) orang rekan lainya dimana kegiatan di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani, SE;- Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa berupa 3 (tiga) poket sabu, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) Hp merek Vivo, 1 (satu) satu sendok takar, 1 (satu) korek api, dan 1 (satu) satu dompet kecil warna putih merah;- Bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa namun untuk 1 (satu) poket sabu yang di temukan didalam saku celana terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso pada saat tertangkap tangan bukan milik terdakwa melainkan milik Sdr. Agung (DPO) yang di titipkan kepada terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso untuk di perjual belikan sedangkan untuk 2 (dua) poket sabu yang di temukan didalam kamar tidur tepatnya didalam lemari pakaian adalah terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso sebagai imbalan atas penjualan sabu sabu milik Sdr. Agung (DPO) yang sebelumnya telah berhasil di jual oleh terdakwa; - Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. Agung (DPO) namun berdasarkan dari keterangan terdakwa bahwa Sdr. Agung (DPO) adalah pemilik dari Narkotika jenis sabu tersebut yang di titipkan kepada terdakwa untuk di perjual belikan dimana hasil dari penjualan sabu tersebut nantinya akan di setorkan kepada Sdr. Agung (DPO) sementara terdakwa mendapatkan keuntungan berupa sabu sabu yang di lebihkan saat pengiriman yang bisa di gunakan sendiri oleh terdakwa dan terkadang terdakwa juga memperoleh uang dari Sdr. Agung (DPO) pada saat menyetorkan uang hasil penjualan dengan jumlah yang bervariasi terkadang Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan kegiatan yang di lakukan oleh terdakwa sudah di kerjakan sekitar dari bulan maret 2021;- Bahwa Narkotika jenis sabu sabu yang berhasil saksi dan rekan amankan dari terdakwa adalah 3 (tiga) poket ukuran kecil dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram;- Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi bersama sama rekan rekan lainya menimbang barang berupa sabu yang saksi dan rekan amankan dari terdakwa ukuran kecil dengan menggunakan timbangan digital di Mako Polres Kukar yang di saksikan oleh terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso;- Bahwa sampai dengan saat ini saksi tidak pernah melihat langsung atau mengetahui kalau terdakwa ada mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu namun kalau menyimpan atau memiliki saksi mengetahui dan melihat langsung hal tersebut;- Bahwa saksi tidak mengetahui pasti apakah terdakwa adalah seorang pemakai atau pengedar namun kalau pengakuanya yang bersangkutan hanya di titipkan oleh Sdr. Agung (DPO) untuk mengedarkan atau memperjual belikan kepada orang lain;- Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa yang bersangkutan adalah Security di Bank BPD Tenggarong dan dalam memiliki dan menyimpan sabu sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan keterangan tersebut benar dan tidak keberatan;2. Saksi II MUHAMMAD REZKY Bin MUHAMMAD NOOR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan terdakwa namun setelah diamankan dan di bawa ke Polres Kukar untuk di mintai keterangan baru saksi ketahui yang bersangkutan bernama terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso dan saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;- Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Jumat tanggal 06 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 wita di Jl Mangkuraja Rt 24 Kel Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa awalnya pada hari Jum?at tanggal 06 Agustus 2021 sekira pukul 04.00 wita anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebut identitasnya menjelaskan di jalan Mangkuraja Kel Loa Ipuh Kec Tenggarong Kab Kukar ada seseorang yang di curigai memiliki dan membawa Narkotika jenis sabu sabu dengan dasar informasi tersebut saksi bersama saksi Samsir Noor dan rekan rekan lainya melakukan penyelidikan dan sekira pukul 09.00 wita saksi dan rekan rekan lainnya berhasil menangkap seorang laki laki yang di curigai yaitu terdakwa yang saat itu sedang berdiri didepan rumah;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Samsir Noor beserta 7 (tujuh) orang rekan lainya dimana kegiatan di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani, SE;- Bahwa barang bukti yang ditemukan dari terdakwa berupa 3 (tiga) poket sabu, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) Hp merek Vivo, 1 (satu) satu sendok takar, 1 (satu) korek api, dan 1 (satu) satu dompet kecil warna putih merah;- Bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa namun untuk 1 (satu) poket sabu yang di temukan didalam saku celana terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso pada saat tertangkap tangan bukan milik terdakwa melainkan milik Sdr. Agung (DPO) yang di titipkan kepada terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso untuk di perjual belikan sedangkan untuk 2 (dua) poket sabu yang di temukan didalam kamar tidur tepatnya didalam lemari pakaian adalah terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso sebagai imbalan atas penjualan sabu sabu milik Sdr. Agung (DPO) yang sebelumnya telah berhasil di jual oleh terdakwa; - Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. Agung (DPO) namun berdasarkan dari keterangan terdakwa bahwa Sdr. Agung (DPO) adalah pemilik dari Narkotika jenis sabu tersebut yang di titipkan kepada terdakwa untuk di perjual belikan dimana hasil dari penjualan sabu tersebut nantinya akan di setorkan kepada Sdr. Agung (DPO) sementara terdakwa mendapatkan keuntungan berupa sabu sabu yang di lebihkan saat pengiriman yang bisa di gunakan sendiri oleh terdakwa dan terkadang terdakwa juga memperoleh uang dari Sdr. Agung (DPO) pada saat menyetorkan uang hasil penjualan dengan jumlah yang bervariasi terkadang Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan kegiatan yang di lakukan oleh terdakwa sudah di kerjakan sekitar dari bulan maret 2021;- Bahwa Narkotika jenis sabu sabu yang berhasil saksi dan rekan amankan dari terdakwa adalah 3 (tiga) poket ukuran kecil dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram;- Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena saksi bersama sama rekan rekan lainya menimbang barang berupa sabu yang saksi dan rekan amankan dari terdakwa ukuran kecil dengan menggunakan timbangan digital di Mako Polres Kukar yang di saksikan oleh terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso;- Bahwa sampai dengan saat ini saksi tidak pernah melihat langsung atau mengetahui kalau terdakwa ada mengedarkan Narkotika jenis sabu sabu namun kalau menyimpan atau memiliki saksi mengetahui dan melihat langsung hal tersebut;- Bahwa saksi tidak mengetahui pasti apakah terdakwa adalah seorang pemakai atau pengedar namun kalau pengakuanya yang bersangkutan hanya di titipkan oleh Sdr. Agung (DPO) untuk mengedarkan atau memperjual belikan kepada orang lain;- Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa yang bersangkutan adalah Security di Bank BPD Tenggarong dan dalam memiliki dan menyimpan sabu sabu tersebut terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan pendapat dengan menyatakan keterangan tersebut benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum?at tanggal 06 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 wita di Jl Mangkuraja Rt 24 Kel Loa Ipuh Kec Tenggarong Kab Kukar;- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa berdiri tepat didepan rumah kemudian tiba tiba petugas datang kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan saat itu di temukan 1 poket kecil sabu sabu, di dalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa gunakan selanjutnya petugas menginterogasi dan menanyakan apakah masih ada sabu sabu yang terdakwa miliki selain yang di temukan, saat itu terdakwa menyampaikan kepada petugas bahwa masih ada 2 (dua) poket sabu sabu yang masih tersimpan didalam kamar tidur, selanjutnya petugas dan terdakwa masuk kedalam kamar tidur untuk mengambil 2 (dua) poket sabu sabu tersebut;- Bahwa Narkotika jenis sabu sabu yang diamankan oleh petugas Kepolisian saat itu sebanyak 3 (tiga) poket kecil dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima) gram.- Bahwa Narkotika jenis sabu sabu yang diamankan oleh petugas Kepolisian saat itu sebanyak 3 (tiga) poket dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan rincian 1 (satu) poket di temukan di saku celana pendek yang terdakwa pergunakan dan 2 (dua) poket di temukan didalam kamar di jalan mangkuraja Rt. 24 Kel Loa Ipuh Kec Tenggarong Kab Kukar;- Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa adalah dari sdr. Agung;- Bahwa terdakwa mengenal Sdr. Agung (DPO) sudah sekira 5 tahun dan Sdr. Agung (DPO) adalah teman terdakwa namun terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga dengan Sdr. Agung (DPO) melainkan hanya sebatas teman;- Bahwa pemilik dari narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3 poket yang terdakwa simpan dan kuasai adalah milik Sdr. Agung (DPO) sedangkan terdakwa hanya di titipi untuk menjual kepada siapapun yang akan membeli;- Bahwa seingat terdakwa sejak bulan Maret 2021 sampai sekarang atau sekitar 5 (lima) bulan ini terdakwa sudah melakukan pekerjaan tersebut menerima titipan sabu sabu dari Sdr. Agung (DPO) untuk di perjual belikan dan harga perpoketnya Rp. 200.000,- dari pekerjaan tersebut terdakwa tidak mendapatkan keuntungan secara pasti namun terdakwa mendapatkan keuntungan berupa tambahan 1 poket sabu untuk di pergunakan sendiri dan terkadang ketika terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan biasanya terdakwa di beri uang bervariasi jumlahnya dan tidak nentu terkadang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Rp. 300.000, (tiga ratus ribu Rupiah);- Bahwa alasan terdakwa melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi keluarga dimana gaji terdakwa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga terdakwa hari hari sehingga tersangka mau melakukan pekerjaan untuk kebutuhan hidup sehari hari;- Bahwa selain Narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket kecil dengan berat kotor sekira 0,83 gram ada barang lain yang turut diamankan oleh petugas yaitu berupa 1 pipet kaca, 1 sendok takar, 1 dompet kecil warna putih merah, 1 tisu dan 1 Hp merek Vivo warna gold;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan;- Bahwa Terdakwa jarang menggunakan sabu sabu namun terdakwa akui bahwa terdakwa pernah beberapa kali menggunakanya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut: - 3 (tiga) poket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,83 (nol koma delapan tiga) gram,- 1 (satu) buah pipet kaca,- 1 (satu) buah sendok takar,- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih merah,- 1 (satu) lembar tisu,- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna gold,Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa: - Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong Nomor : 280/Sp.3.13030/2021 tanggal 06 Agustus 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 3 (tiga) paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,15 gram (nol koma lima belas);- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB : 06725/NNF/2021 tanggal 20 Agustus 2021 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 1379/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,029 mg (nol koma nol dua sembilan) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:1. Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 06 Agustus 2021 sekira pukul 09.00 wita di Jl Mangkuraja Rt 24 Kel Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;2. Bahwa pada saat di tangkap ditemukan 3 (tiga) poket sabu, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) Hp merek Vivo, 1 (satu) satu sendok takar, 1 (satu) korek api, dan 1 (satu) satu dompet kecil warna putih merah;3. Bahwa barang bukti 3 (tiga) poket sabu adalah milik terdakwa namun untuk 1 (satu) poket sabu yang di temukan didalam saku celana terdakwa Deby Sandi Bin Budi Santoso pada saat tertangkap tangan bukan milik terdakwa melainkan milik Sdr. Agung (DPO) yang di titipkan kepada terdakwa untuk di jualkan sedangkan untuk 2 (dua) poket sabu yang di temukan didalam kamar tidur tepatnya didalam lemari pakaian terdakwa adalah sebagai imbalan atas penjualan sabu sabu milik Sdr. Agung (DPO) yang sebelumnya telah berhasil di jual oleh terdakwa; 4. Bahwa pekerjaan terdakwa sebagai security tidak ada hubungannya dengan narkotika jenis sabu;5. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut;6. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong Nomor: 280/Sp.3.13030/2021 tanggal 06 Agustus 2021 yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 3 (tiga) paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,15 gram (nol koma lima belas);7. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB : 06725/NNF/2021 tanggal 20 Agustus 2021 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 1379/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,029 mg (nol koma nol dua sembilan) adalah benar Kristal Metamfetamina;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim akan memilih dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut: 1. Setiap Orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dalam dakwaan alternatif Kedua tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah terdakwa DEBY SANDI Bin BUDI SANTOSO (alm), yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, terdakwa adalah orang yang bernama DEBY SANDI Bin BUDI SANTOSO (alm); Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, oleh karenanya unsur hukum ?setiap orang? ini telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam ayat (2)-nya disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia Laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala badan pengawas Obat dan makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan sebagai berikut:(1). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;(2). Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SAMSIR NOOR dan saksi MUHMMAD REZKY yang tidak dibantah oleh terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa bukan seorang petugas untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan dan terdakwa bukan petugas yang mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan, dan terdakwa bukan merupakan petugas sebuah Industri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula pedagang besar farmasi milik Negara yang memiliki ijin serta terdakwa bukan petugas Lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang memiliki ijin;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut yang dimaksudkan dalam unsur ini adalah kewenangan Terdakwa sebagai subjek hukum terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penangkapan terdakwa, akan tetapi kewenangan disini adalah wewenang yang dimiliki terdakwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan ketika penangkapan terdakwa dan dalam hal itu tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi sebatas kewenangan yang dimiliki in casu terdakwa tidak memiliki kewenangan menurut hukum terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan, sehingga kemudian dihubungkan dengan sub unsur perbuatan pidana dalam pasal ini;Menimbang, bahwa dalam unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ?koma? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dan apabila setelah majelis hakim elaborasi dengan adanya pengertian unsur dalam pasal ini bahwa senyatanya pada saat penangkapan pada diri Terdakwa ditemukan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang terdakwa peroleh dari Sdr. AGUNG (DPO), yang dititipkan sebanyak 1 (satu) poket untuk dijualkan yang kemudian 2 (dua) poket lainnya adalah imbalan yang diterima terdakwa dari sdr. AGUNG (DPO) setelah sebelumnya berhasil menjual sabu-sabu yang disimpan terdakwa didalam lemari milik terdakwa, maka dari fakta yang terungkap tersebut terdakwa ditangkap ketika sedang menguasai, menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu dengan demikian Terdakwa dalam melakukan perbuatan menguasai, memiliki, menyimpan Narkotika jenis shabu ? shabu tersebut atas kehendaknya sendiri maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan yang menguasai, memiliki, menyimpan narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 280/Sp.3.13030/2021 tanggal 06 Agustus 2021 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Jawa Timur No. LAB : 06725/NNF/2021 tanggal 20 Agustus 2021;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat dari keterangan para saksi yang tidak dibantah oleh terdakwa tersebut ditemukan fakta bahwa pada diri terdakwa ketika ditangkap ditemukan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu yang yang diperoleh dari sdr. AGUNG (DPO) dan dalam penguasaan terdakwa, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa terbukti menguasai, memiliki, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam unsur pasal ini;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas oleh karena terdapat fakta bahwa pada diri terdakwa telah menguasai 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu maka sub unsur dari unsur Pasal menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang pada pokoknya bahwa Penasihat Hukum terdakwa memohon hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, maka Majelis Hakim akan menyebutkan sebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum tersebut semua telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian Terdakwa DEBY SANDI Bin BUDI SANTOSO (Alm), harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai, memiliki, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 148 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang saat ini sedang diperangi oleh Negara;- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba;Hal-hal yang meringankan:- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 3 (tiga) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,83 (nol koma delapan tiga) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih merah, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna gold, berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti tersebut barang berbahaya dan ada hubungan dengan kejahatan narkotika maka haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa DEBY SANDI Bin BUDI SANTOSO (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai, memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,83 (nol koma delapan tiga) gram- 1 (satu) buah pipet kaca- 1 (satu) buah sendok takar- 1 (satu) buah dompet kecil warna putih merah- 1 (satu) lembar tisu- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna goldDirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (lima ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari KAMIS, tanggal 25 November 2021, oleh kami, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., sebagai Hakim Ketua, I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H., dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari SELASA, tanggal 07 Desember 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EVI WIJANARKO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ADITYA DWI JAYANTO, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Hakim AnggotaI G ADHI GANDHA WIJAYA, S.H., M.H.ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. Hakim KetuaOCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.Panitera PenggantiEVI WIJANARKO, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 517/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik750