- Menyatakan Terdakwa Ahmad Ghani als Ghani bin Zulkifli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memakai surat keterangan yang palsu dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat hasil pemeriksaan kesehatan rapid Antigen Covid-19 atas nama Ahmad Ghani dengan pemeriksaan Molecular Antigen SARS-Cov2 dengan hasil Negatif tertanggal 24 Agustus 2021 dengan Nomor 323/U/VIII/2021, yang dikeluarkan oleh Detasemen Kesehatan Wilayah 06.04.02 Rumah Sakit TK.III DR. R. Soeharsono serta ditanda tangani oleh Sdr. Surya Dharma,SKM.,M.M. selaku perygas laboratorium dan diketahui oleh Sdri. DR. dr. Anna Martiana Afida,S.p.,P.K.,M.P.H., selaku Dokter Penanggung Jawab Laboratorium yang diduga palsu
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra Type B401R5-GMZFJ 1.2 R M/T Tahun 2019 Warna Putih No. Pol. DA 1489 CY dengan Nomor Rangka: MHK56GJ6JKJ071684, Nomor Mesin: 3NRH416769 atas nama Azizah, beserta kuncinya;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 422/Pid.B/2021/PN Plk |
|
Nomor | 422/Pid.B/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Eka Putra, M.hbr Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Azizah Alias Mama Kayla binti Ruslan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 422/Pid.B/2021/PN Plk
Statistik1080