- Menyatakan Terdakwa I Parulian Siahaan alias Lian bin (Alm) M.M Siahaan, Terdakwa II Rudi Sinaga alias Pak Desi bin (Alm) Robet Sinaga, Terdakwa III Supendi alias Endi bin (Alm) Samsudin, Terdakwa IV Edi Masnanto alias Edi bin (Alm) Senen, dan Terdakwa V Karim alias Wak Dingin bin (Alm) Saleh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa izin Ikut serta main judi ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set kartu Kabuki sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar;
- 1 (satu) buah topless warna hijau;
- Uang tunai sebanyak Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, dan uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 14 (empat belas) lembar;
Putusan PN RENGAT Nomor 343/Pid.B/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 343/Pid.B/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityas Nugraha, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnakan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pid.B/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 343/Pid.B/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.B/2021/PN Rgt
Statistik11724