- Menyatakan Terdakwa Supiandi Alias Andi Bin Cemah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang masing-masing berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamine (Shabu) dengan berat bruto keseluruhan 268,09 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih keseluruhan menjadi 247,03 gram dengan perincian dan dieberi kode sebagai berikut:
- Kode 1 : 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapi kodnom yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol.I jenis Metamfetamine atau biasa disebut shabu dengan berat bruto 106,22 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 98,79 gram, Penyisihan untuk Uji Lab dengan Berat bersih Keseluruhan 0,36 gram, dan penyisihan untuk persidangan dengan berat bersih keseluruhan 0,08 gram;
- Kode 2 : 1 (satu) bungkuys plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis Metamfetamine atau biasa disebut shabu dengan berat bruto 106,19 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 98,88 gram, Penyisihan Untuk Uji Lab dengan berat bersih 0,70 gram dan Penyisihan untuk persidangan dengan berat bersih keseluruhan 0,48 Gram;
- Kode 3 : 1 (satu) bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang didalamnya brisikan kristal bening diduga Narkotika Gol.I jenis Metamfetamine atau biasa disebut shabu dengan berat bruto 55,68 gram dan setelah dikurangi pembungkusnya didapatkan berat bersih menjadi 49,36 gram, Penyisihan untuk uji Lab dengan berat bersih 0,59 gram,dan Penyisihan untuk persidangan dengan berat bersih keseluruhannya 0,28 Gram
- 1 (satu) lembar boardingpass CITILINK An SUPIANDI RUTE CGK-LOP Fligh No. QG 640;
- 1 (satu) lembar surat keterangan hasil swab antigen dari klinik & Apotik Biocare dengan hasil Negatif;
- 1 (satu) buah ATM Mandiri dengan No. 4837950000887122;
- Uang sebesar Rp. 550.000,- dengan rincian: 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah putih;
- 1 (satu) buah Android merk REALME warna Abu-abu dengan case warna merah;
- 1 (satu) buah KTP An SUPIANDI dengan NIK: 5203090107860733;
- 1 (satu) buah paspor An SUPIANDI;
Putusan PN PRAYA Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Mokhamad Guntur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa Supiandi Alias Andi Bin Cemah 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik6118