- Menyatakan Terdakwa MUH. SAIFUL ABROR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MUH. SAIFUL ABROR dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUH. SAIFUL ABROR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUH. SAIFUL ABROR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket plastic klip transparan berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam, merk W505 TELEPORT;
- 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong);
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan;
- 1 (satu) buah rangkaian korek gas (kompor)
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah kotak plastic transparan;
- 1 (satu) unit handphone Xiomi warna hitam;
Putusan PN PRAYA Nomor 191/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Baginda Rajoko Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pipit Christa Anggraeni Sekewael, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Supriyadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara. 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 191/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik10836