- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Chandra.
- Sebelah Timur berbatas dengan jalan umum
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah dan rumah Tergugat.
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan umum
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Efran Efendi.
- Sebelah Timur berbatas dengan Rumah warga diluar komplek.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah warga diluar komplek.
- Sebelah Utara berbatas dengan Taman Komplek
Putusan PA PALEMBANG Nomor 2612/Pdt.G/2020/PA.PLG |
|
Nomor | 2612/Pdt.G/2020/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Maisunah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mardanibr Hakim Anggota Jamaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Darul Kutni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi. Dalam Pokok Perkara. 2.1. 1 (satu ) bidang tanah ukuran 14 m x 25 m yang terletak di PHDM 1 No.27 A Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang (Sum - Sel ) dengan batas - batas : 2.2. 1 (satu ) bidang tanah ukuran 7,5 m x 20 m beserta 1 (satu) buah bangunan rumah permanen ukuran7,5 m x 16 m yang terletak di Jalan Brigjen H.Hasan Kasim Komplek Modern Regency Jalan Florence Blok F No.1 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang ( Sum - Sel ) dengan batas - batas : Beserta isi perlengkapan dan perabotan rumah tangga sebagai berikut: 1. 1 (satu) tempat tidur dan 1 (satu) lemari 2 pintu di kamar tamu; 2. 1 (satu) lemari pakaian, 1 (satu) lemari gantung, 1 (satu) tempat tidur 1 (satu) meja TV dan 1 (satu) meja gantung di kamar tidur 1; 3. 1 (satu) lemari pakaian 2 pintu, 1 (satu) tempat tidur, 1 (satu) meja belajar dan 1 (satu) meja TV di kamar tidur II; 4. 1 (satu) meja hias di kamar pakaian; 5. 1 (satu) lemari pakaian 3 pintu dan 1 (satu) tempat tidur dan 1 (satu) meja TV di kamar Utama; 6. Partisi di ruang keluarga atas dan 1 (satu) meja computer; 7. Partisi di ruang keluarga bawah dan 1 (satu) lemari; 8. 1 (satu) lemari di ruang tamu; 9. Kitchen Set dan 1 (satu) meja makan berserta 4 (empat) kursi, meja Bar dan 2 (dua) kursi; 10. 1 (satu) kompor tanam dengan 3 (tiga) mata; 11. 1 (satu) buah TV Samsung 32 inchi; 12. 1 (satu) buah TV Samsung 43 inchi; 13. 1 (satu) buah printer Canon MX 497; 14. 1 (satu) buah Kulkas LG; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama pada diktum angka 2 (dua) diatas sebagian untuk Penggugat dan sebagian lainnya untuk Tergugat dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura agar dilelang melalui kantor lelang Negara setempat dan hasilnya dibagi 2 (dua) bagian, sebagian untuk Penggugat dan sebagian lainnya untuk Tergugat; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 7.040.000,- (tujuh juta empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2612/Pdt.G/2020/PA.PLG
Statistik1230