- Menyatakan Terdakwa Haris Ismail, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan dan Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I? yang sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) plastik bening ukuran besar yang di duga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 328,19 (tiga ratus dua puluh delapan koma Sembilan belas) Gram;
- 1 (satu) unit Handpone merk Samsung A30 berwarna Putih;
- 1 (satu) unit Handpone merk Samsung A10 berwarna Hijau Hitam;
- 1 (satu) unit motor merk Honda Blade berwarna hitam tanpa nomor Polisi, dengan nomor rangka MH1JB11XCK327061;
- 1 (satu) unit motor merk Yamaha Soul GT berwarna merah dengan nomor Polisi PB 2315 S, dengan nomor rangka MH31KP001CK207748.
Putusan PN SORONG Nomor 239/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lutfi Tomu, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negar); dikembalikan kepada Terdakwa Muhamad Ruslan; dikembalikan kepada terdakwa Haris Ismail; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik710