- DALAM EKSEPSI;
- Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya;
- Megabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah obyek perkara seluas 2.110 M2(dua ribu seratus sepuluh meter persegi) terletak di Jalan Sungai Kalagison Kelurahan Matamalagi Distrik Sorong Utara, Kota Sorong Dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Kalagison
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sungai Kalagison
- Sebelah Timur Tanah Adat Kalagison
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Sahat H. Hutagaol
Putusan PN SORONG Nomor 58/Pdt.G/2021/PN Son |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Ashiddiqi, Br Hakim Anggota Bernadus Papendang |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: II. DALAM POKOK PERKARA 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk membongkar dan menyerahkan tanah obyek perkara tersebut kepada Penggugat secara utuh dan dalam keadaan kosong ; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng dengan perincian Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah obyek sengketa selama 1 (satu) Tahun oleh karena itu beralasan dan wajar apabila Penggugat menuntut membayar ganti kerugian materiil apabila tanah tersebut disewakan perbulan sebesar Rp. 20.000.000,- X 12 bulan = Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tenggung renteng sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.G/2021/PN Son
Statistik512