- Menyatakan Terdakwa Viktor Kamunidawan Alias Viktor, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan dan Melawan Hukum Memiliki, menyimpan, mengusai Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman? yang sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik besar warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) kantong plastik warna hijau putih;
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna hitam dengan nomor GSM 082399617989;
Putusan PN SORONG Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lutfi Tomu, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti Bitsael L Koritelu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dengan rincian 2 (dua) bungkus telah dimusnahkan pada tahap penyidikan, dan diserahkan pada tahap II oleh penyidik sebanyak 1 (satu) bungkus yang berisikan narkotika jenis ganja yang merupakan sisa dari laboratorium forensik dan untuk kepentingan pembuktian perkara); Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik730