- 7 (tujuh) lembar Kartu Vaksinasi Covid 19 yang sudah ada identitasnya.
- 16 (enam belas) lembar Kartu Vaksinasi Covid 19 yang masih kosong.
- 1 (satu) buah Cap/Stempel bertuliskan ?RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS-D PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT?.
- 1 (satu) buah Cap/Stempel bertuliskan ?GOVERMENT OF INDONESIA?.
- 1 (satu) buah bantalan Cap/Stempel.
- 1 (satu) buah Pena.
- 1 (satu) botol tinta Cap/Stempel.
- Uang tunai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit HP merk I-Phone 6 warna Rose Gold.
- 1 (satu) unit Komputer merk LENOVO warna Putih beserta Keyboard.
- 1 (satu) buah Printer merk EPSON L3110 warna Hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Merah beserta simcard nomor : 081355012260.
- 1 (satu) buah Kartu Vaksinasi Covid 19 atas nama Taufan Sofyan.
Putusan PN SORONG Nomor 271/Pid.B/2021/PN Son |
|
Nomor | 271/Pid.B/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bernadus Papendang, Br Hakim Anggota Rivai Rasyid Tukuboya |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI SAMSIR PUHAalias ZULtelah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZULKIFLI SAMSIR PUHAalias ZULdengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua puluh) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah diajalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang buktiberupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara karena akan digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa TOUFAN SOFYAN Alias TOPAN; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.B/2021/PN Son
Statistik850