- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat (Ebar Pastia bin Nalimuddin) untuk membayar kepada Penggugat (Nurhayati binti Bachtiar) akibat cerai talak berupa nafkah selama masa iddahsejumlah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan kewajiban Tergugat (Ebar Pastia bin Nalimuddin) untuk membayar kepada Penggugat (Nurhayati binti Bachtiar) akibat cerai talak berupa mut?ah sejumlah Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat (Ebar Pastia bin Nalimuddin) untuk membayar kepada Penggugat (Nurhayati binti Bachtiar) diktum angka 2dan 3tersebut di atas sesaatsebelumsidang ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Padang;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernamaNajwa Gita Tri Andini binti Ebar Pastia, lahir pada tanggal 02 Januari 2005 berada dibawah asuhan (hadhanah) Penggugat dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat (ayah) untuk bertemu dengan anaktersebut;
- Menetapkan kewajiban Tergugatuntuk membayar nafkah anakPenggugat dan Tergugattersebut diatas yang dibayarkan melalui Penggugat atau anak tersebut minimal sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat (Ebar Pastia bin Nalimuddin) untuk membayar kepada Penggugat (Nurhayati binti Bachtiar) atau anak tersebut diatas setiap bulan sebagaimana diktum angka 6tersebut di atas setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA PADANG Nomor 1417/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
|
Nomor | 1417/Pdt.G/2021/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asman Syarif, M.hi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Samlahbr Hakim Anggota Auzar Nawawi, S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Masrinedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ebar Pastia bin Nalimuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurhayati binti Bachtiar) di depan sidang Pengadilan Agama Padang; II. Dalam Rekonvensi: III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1417/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Statistik920