Putusan PA MUARA ENIM Nomor 874/Pdt.G/2021/PA.ME |
|
Nomor | 874/Pdt.G/2021/PA.ME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suspawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Tamim, Br Hakim Anggota Weri Siswanto Bad |
Panitera | Panitera Pengganti Maryam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Apriansyah bin A. Sani) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Lis Jayanti binti Ahmad Sofian) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat (Lis Jayanti binti Ahmad Sofian) untuk sebagian; 2. Menetapkan mut?ah Penggugat berupa uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan menghukum Tergugat (Apriansyah bin A. Sani) untuk menyerahkan kewajiban tersebut kepada Penggugat, sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dalam perkara ini dilaksanakan; 3. Menetapkan, anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Masayu Aisyah Al-Rizq (perempuan, lahir tanggal 14 Januari 2012) dan Masayu Aulia Az Zahra (perempuan, lahir tanggal 12 Oktober 2017), berada di bawah asuhan/hadhanah Penggugat, dengan kewajiban kepada Penggugat agar memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; 4. Menetapkan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang tercantum dalam diktum amar putusan angka 3 (tiga) di atas sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya dengan pertambahan nilai sebesar 10% dari nilai nafkah yang telah ditetapkan untuk setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan serta menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah tersebut melalui Penggugat untuk setiap bulannya, sampai anak tersebut dewasa/mandiri menurut hukum atau minimal berumur 21 tahun; 5. Menolak gugatan Penggugat terkait dengan nafkah iddah dan nafkah lampau; 6. Tidak menerima gugatan Penggugat terkait dengan gugatan harta bersama; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp925.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 874/Pdt.G/2021/PA.ME
Statistik550