- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan secara hukum Penggugat adalah pemilik sah atas 2 (dua) bidang tanah:
- Utara : Jalan Buntok-Palangkaraya;
- Timur : Ladin (dahulu) dan sekarang berbatasan dengan tanah milik Juhrowati berdasarkan SPPFBT No : 593/ /DL-DS/Pem tanggal 13 September 2016
- Selatan : Bakrandi/ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Bakrandi;
- Barat : Benyuhadi (dahulu) dan sekarang berbatasan dengan tanah milik Hj. Mastunah; dan,
- Utara : Hj. Mastini/ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hj. Mastini;
- Timur : Hendra Sugiadi;
- Selatan : Lokasi Transmigrasi SP-1;
- Barat : Benyuhadi (dahulu) dan sekarang berbatasan dengan tanah milik Awang Ismail berdasarkan SPPFBT No : 593/ 357/ DP2022/XI-2017 tanggal 10 Nopember 2017;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.00000 (Dua juta enam ratus delapan belas ribu rupiah).
Putusan PN BUNTOK Nomor 29/Pdt.G/2021/PN Bnt |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2021/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sigit Wisnu Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Oktavia Mega Rani, Br Hakim Anggota Anjar Koholifano Mukti |
Panitera | Panitera Pengganti:ifa Natasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 3.1 Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hj. Mastini dengan ukuran Panjang 250 m (dua ratus lima puluh meter) dan Lebar 100 m (seratus meter) dengan luas 25.000 meter persegi (dua puluh lima ribu meter persegi) yang telah diregister Desa Pararapak dengan nomor: 593.2/126/DP/2022/2006 Tanggal 8 April 2006 dan telah diketahui/ dibenarkan oleh Kepala Desa Pararapak Haryono. SK. Jandang dan Ketua RT 03 Danau Jutuh Hariyanto yang terletak di Jalan Negara Buntok-Palangkaraya RT 03 (dahulu) RT 06 (Sekarang), Dusun Danau Jutuh, Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas : 3.2 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Bakrandi, dengan ukuran Panjang 250 m (dua ratus lima puluh meter) dan Lebar 100 m (seratus meter) dengan luas 25.000 meter persegi (dua puluh lima ribu meter persegi) dan telah diketahui/ dibenarkan oleh Kepala Desa Pararapak Haryono. SK. Jandang dan Ketua RT 03 Danau Jutuh Hariyanto yang terletak di Jalan Negara Buntok-Palangkaraya RT 03 (dahulu) RT 06 (Sekarang), Dusun Danau Jutuh, Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas : Adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengakui dan menyerobot 2 (dua) bidang tanah sebagaimana dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Hj. Mastini dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas nama Bakrandi (objek sengketa) dengan cara menanami pohon karet dan tanaman nanas di atas tanah Penggugat tanpa hak tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad); 5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.G/2021/PN Bnt
Statistik1120