- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris almarhum Mulyadi adalah:
- SUWARNO bin MULYADI (anak kandung laki-laki) ;
- EDI SUNOTO ALIAS EDI SUROTO bin MULYADI (anak kandung laki-laki);
- BAYU DARMAWAN bin MULYADI (anak kandung laki-laki);
- M. HANAFI bin MULYADI (anak kandung laki-laki);
- ENDANG PERMADI bin MULYADI (anak kandung laki-laki);
- MEGA KARTIKA binti MULYADI (anak kandung perempuan);
- SATRIA bin MULYADI (anak kandung laki-laki);
- WAHYU SYAHPUTRA bin MULYADI (anak kandung laki-laki);
- SANTRI ADY bin MULYADI (anak kandung laki-laki);
- SITI ZAHRIYAH binti MULYADI (anak kandung perempuan);
- ZALIFAH JULIANA binti RAZALI (istri);
- Menetapkan harta berupa Sebidang tanah dengan luas 300 M2 beserta bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Lingkungan, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dengan batas-batas ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Jl. Protokol Binjai Serbangan.......... = 10 M;
- Sebelah Selatan dengan Tanah Efrido......................... = 10 M;
- Sebelah Barat dengan Tanah Efrido ????????? = 30 M;
- Sebelah Timur dengan Hasanuddin, Latifah Hanum = 30 M;
- Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris MULYADI bin SAMIJO sebagai berikut:
- SUWARNO bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/20 bahagian ;
- EDI SUNOTO ALIAS EDI SUROTO bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/20 bahagian;
- BAYU DARMAWAN bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/20 bahagian;
- M. HANAFI bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/20 bahagian;
- ENDANG PERMADI bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/20 bahagian;
- MEGA KARTIKA binti MULYADI (anak kandung perempuan), mendapat 2/20 bahagian;
- SATRIA bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/20 bahagian;
- WAHYU SYAHPUTRA bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/20 bahagian;
- SANTRI ADY bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/20 bahagian;
- SITI ZAHRIYAH binti MULYADI (anak kandung perempuan), mendapat 2/20 bahagian;
- ZALIFAH JULIANA binti RAZALI (istri), mendapat 1/8 bahagian, yang dalam hal ini digantikan posisinya oleh LIYAN FAHRUL bin RAZALI (adik kandung laki-laki), JUNAIDI bin RAZALI (adik kandung laki-laki), dan RIZALDI bin RAZALI (adik kandung laki-laki), masing-masing mendapat 1/3 dari bahagian Zalifah Juliana;
- Menetapkan harta berupa Sebidang tanah dengan luas 370,5 M2 beserta bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya yang terletak di Dusun II, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dengan bata-batas ukuran sebagai berikut :
- Sebelah utara dengan jalan................................................... = 9,5 M;
- Sebelah timur dengan Sukarman........................................ = 39 M;
- Sebelah selatan dengan Sri Rahayu..................................... = 9,5 M;
- Sebelah barat dengan jalan....................................................= 39 M;
- SUWARNO bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/18 bahagian ;
- EDI SUNOTO ALIAS EDI SUROTO bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/18 bahagian;
- BAYU DARMAWAN bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/18 bahagian;
- M. HANAFI bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/18 bahagian;
- ENDANG PERMADI bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/18 bahagian;
- MEGA KARTIKA binti MULYADI (anak kandung perempuan), mendapat 1/18 bahagian;
- SATRIA bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/18 bahagian;
- WAHYU SYAHPUTRA bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/18 bahagian;
- SANTRI ADY bin MULYADI (anak kandung laki-laki), mendapat 2/18 bahagian;
- SITI ZAHRIYAH binti MULYADI (anak kandung perempuan), mendapat 1/18 bahagian;
- Menetapkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam, Nomor Plat : BK 6540 VAY dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna Merah, Nomor Plat : BK 4119 LG, adalah warisan/tirkah ZALIFAH JULIANA binti RAZALI bagi ahli warisnya yakni para Penggugat, LIYAN FAHRUL bin RAZALI (adik kandung laki-laki), JUNAIDI bin RAZALI (adik kandung laki-laki), dan RIZALDI bin RAZALI (adik kandung laki-laki), masing-masing mendapat 1/3 bahagian;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat dan atau orang lain yang mendapatkan hak atau kuasa darinya untuk membagi harta peninggalan yang tersebut dalam diktum nomor 3 dan diktum nomor 5 di atas dan menyerahkannya kepada para ahli waris sesuai hak dan bagiannya masing-masing secara sukarela, dan apabila tidak bisa dibagi menurut wujudnya secara in natura, maka harus dilelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai putusan ini;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 9. 790.000,00 (Sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA KISARAN Nomor 781/Pdt.G/2021/PA.Kis |
|
Nomor | 781/Pdt.G/2021/PA.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Suryada Br. Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bainar Ritonga, Br Hakim Anggota D. Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti Erni Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah warisan MULYADI bin SAMIJO yang belum dibagi antara ahli warisnya: Adalah harta bersama ZALIFAH JULIANA binti RAZALI dan MULYADI bin SAMIJO, di mana 1/2 nya adalah warisan/tirkah ZALIFAH JULIANA binti RAZALI bagi ahli warisnya yakni para Penggugat, LIYAN FAHRUL bin RAZALI (adik kandung laki-laki), JUNAIDI bin RAZALI (adik kandung laki-laki), dan RIZALDI bin RAZALI (adik kandung laki-laki), masing-masing mendapat 1/3 dan 1/2 nya adalah warisan/tirkah MULYADI bin SAMIJO bagi ahli warisnya dengan bahagian sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 781/Pdt.G/2021/PA.Kis
Statistik1300