- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, secara verstek;
- Menetapkan Harta berupa :
- Sebidang tanah sawah SHM No. 01201 Luas : 4025, yang terletak di Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah sawah, SHM No. 01083, luas : 3825 M2, yang terletak di Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas :
- 1 (satu) buah almari gantung pakaian 2 pintu terbuat dari kayu jati;
-
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut diatas milik Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta tersebut pada dictum angka 2 (dua) diatas, untuk menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat, dan jika tidak dapat dibagi secara natura/riil, maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) dan hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak atau bagian mereka masing-masing;
- Menyatakan gugatan pada posita angka 6 huruf c, berupa satu buah rumah kayu tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.585.000,00,- (Tiga juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA PURWODADI Nomor 2614/Pdt.G/2021/PA.Pwd |
|
Nomor | 2614/Pdt.G/2021/PA.Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nur Salim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ali Widodobr Hakim Anggota Jasmani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ira Setiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Sebelah Utara: tanah milik Lasimin; Sebelah Timur: tanah milik Sayoto/Parmi/Suwardi; Sebelah Selatan: tanah milik Suyatno/Sukijan; Sebelah Barat: tanah milik Sarwadi/Sardimin; Sebelah Utara:Tanah milik Yono; Sebelah Timur : Tanah milik Maidi; Sebelah selatan: Tanah milik Sukiman; Sebelah barat: Tanah milik Harno/Sugiri; d. 2 (dua) buah buffet terbuat dari kayu jati; e. 1 (satu) set meja kursi tamu terbuat dari kayu jati; f. 1 (satu ) set meja rias terbuat dari kayu jati; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2614/Pdt.G/2021/PA.Pwd
Statistik830