Putusan PN SURAKARTA Nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 320/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harry Suptanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jihad Arkanuddin, Br Hakim Anggota Pujo Saksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Bayu Riski Kurniawan als Cethol Bin Sutar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dan membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 2. Menyatakan Terdakwa : Bayu Riski Kurniawan als Cethol Bin Sutar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Riski Kurniawan als Cethol Bin Sutar, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama: 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsidair) dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan bahwa waktu selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 6. Memerintahkan barang bukti berupa: - 2 (dua) paket/plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,05264 (nol koma nol lima dua enam empat) gram;. - 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Warna hitam No. Simcard 081340176686. Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik1160