- Menyatakan terdakwa ARIEF HIDAYAT als BEURIT bin MANTA bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan untuk menjual? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terdakwa ARIEF HIDAYAT als BEURIT bin MANTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.2.640.000.000 (dua milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan 4 (empat) bulan pidana penjara
- Menetapkan agar supaya terdakwa tetap berada didalam penjara.
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SUBANG Nomor 267/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti Frand Ariantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 15 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto seluruhnya 21,0700 gram dan sisa laboratrium kriminalitik berat netto seluruhnya 20, 9700 gram 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto seluruhnya 0,7937 gram gram dan sisa laboratrium kriminalitik berat netto seluruhnya 0,7415 gram gram 1 (satu) buah timbangan digital 1 (satu) unit Handphone XIAOMI REDMI NOTE10 berikut simcard 1 (satu) buah kantong plastik warna pink Barang bukti tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap pada perkara atas nama MEIZALDI NUZULLUFHI bin WAWAN SETIAWAN dengan nomor putusan 206/Pid.Sus/PN SNG tanggal 11 November 2021 5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik490