- Menyatakan Terdakwa Yudi Klana Bin S.M. Klana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Yudi Klana Bin S.M. Klana oleh karenanya dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Yudi Klana Bin S.M. Klana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yudi Klana Bin S.M. Klana berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga sabu;
- 1 (satu) buah boneka spongebob squarepants
- 1 (satu) unit Handphone samsung galaxy A 11;
Putusan PN SUBANG Nomor 266/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Subarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 266/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik540