- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR : 588/PDT.G/ 2020/PN JKT TIM., TANGGAL 12 APRIL 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT TERSEBUT ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 588/Pdt.G/ 2020/PN Jkt Tim., tanggal 12 April 2021 yang dimohonkan banding tersebut yang amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 705/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 705/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Fattah |
Hakim Anggota | Brh. Mohammad Lutfi, Siti Farida Mt |
Panitera | Haiva |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; 2. MENYATAKAN BAHWA PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERDASARKAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 3175-KW-26092016-0013, TANGGAL 26 SEPTEMBER 2016, YANG DIKELUARKAN OLEH SUKU DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN JAKARTA TIMUR, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ; 3. MENETAPKAN HAK ASUH TERHADAP ANAK PEREMPUAN DIBAWAH UMUR DARI PERKAWINAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT, YANG BERNAMA ANAK DARI PEMBANDING DAN TERBANDING, LAHIR DI JAKARTA TIMUR, 25 FEBRUARI 2017 DALAM PENGASUHAN DAN PEMELIHARAAN PENGGUGAT, NAMUN KEPADA KEDUA BELAH PIHAK DIBERI KESEMPATAN YANG SAMA KAPAN SAJA UNTUK BERTEMU, MEMBAWA JALAN-JALAN DENGAN KASIH SAYANG KEPADA KEDUA BELAH PIHAK TERHADAP ANAKNYA TERSEBUT; 4. MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBERITAHUKAN SALINAN RESMI PUTUSAN INI YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA SUKU DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTAMADYA JAKARTA TIMUR, UNTUK DICATATKAN DAN DIDAFTARKAN DALAM BUKU REGISTER YANG SEDANG BERJALAN YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU DAN MENERBITKAN AKTA PERCERAIAN ; 5. MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3175-KW-26092016-0013, tanggal 26 September 2016, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Jakarta Timur, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; 3. Menetapkan hak asuh terhadap anak perempuan dibawah umur dari perkawinan Penggugat dan Tergugat, yang bernama ANAK DARI PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir di Jakarta Timur, 25 Februari 2017 dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat, namun kepada kedua belah pihak diberi kesempatan yang sama kapan saja untuk bertemu, membawa jalan-jalan dengan kasih sayang kepada kedua belah pihak terhadap anaknya tersebut; 4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk memberitahukan salinan resmi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, untuk dicatatkan dan didaftarkan dalam buku register yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian ; 5. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |