- Menyatakan Terdakwa H.Mulyana,S.H., M.Pd., M.H., Kes Bin Uju Sujana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H.Mulyana,S.H., M.Pd., M.H., Kes Bin Uju Sujana tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan dari Rumah Sakit Mekar Arum dan ditanda tangani oleh Riadi Kuncoro (Manajer Keuangan PT Mekar Arum), di Jakarta tanggal 28 Januari 2019;
- 12 (dua belas) lembar Rekening Koran DARI Bank Bank BRI dengan Nomor rekening 012301001033309 atas nama PT Mekar arum;
- 1 (satu) Bundel Akta Perseroan terbatas PT Mekar arum berkedudukan di subang Nomor 02, tanggal 19 April 2010yang diterbitkan oleh Notaris /Pejabat Pembuat Akta Tanah Olga Karina D Supardjan, S.H.;
- 1 (satu Bundel Akta Pernyataan Silkuler Para Pemegang Saham PT Mekar arum Nomor 12, tanggal 11 Januari 2017 yang diterbitkan oleh Notaris Dini Lastari Siburian, S.H.;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan dari Rumah Sakit Mekar Arum dan ditanda tangani oleh Riadi Kuncoro (Manajer Keuangan PT Mekar Arum), di Jakarta tanggal 28 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar Surat BPJS KesehatanLampiran Rincian Pembayaran Klaim ke RS Mekar arum di Sumedang, tanggal 21 Januari 2019 yang ditandatangani Nursuci Ramdhani selaku Staf Keuangan;
- 1 (satu) Keterangan dr. Nunun Nurulaini, MARS yang membenarkan telah dilakukan pemindahan rekening Klaim/tagihan BPJS RS Mekar Arum pada tanggal 26 September 2017 dari rekening PT Mekar Arum BRI No. 0123-01-001033-30-9 ke Rekening H. Mulyana Rekening Bank BRI No. 1429-01-000416-50-9 ditandatangani oleh dr. Nunun Nurulaini, MARS (selaku yang menyatakan) dan Khaeran Iman (Yang mengetahui);
- 1 (satu) lembar Surat Rumah sakit MekarArum No. 02/I/DIR-EL/RSMA/2019, di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2019 kepada Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sumedang perihal Rekonsiliasi Data Keuangan PT Mekar arum qq RS Mekar Arum, Subang ditandatangani Wiwo Tribudi Wibowo (Direktur Utama) dan Muchlis Setiawan (Komisaris Utama) yang ada keterangan pembayaran telah dilakukan ke Norek : 1429-01-000416-50-9 BRI atas nama H Mulyana ditandatangani dan di Cap BPJS Kesehatan;
- 1 (satu) Bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Nomor : 445.9/008/Dinkes-RS/VIII/2012, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Komitmen Pengembalian Klaim RS Mekar arum Bulan Pelayanan Agutus ? September 2017 No. 4088/BA/V-04/1220;
- 1 (satu) lembar Surat dari BPJS Kesehatan Sumedang Nomor 1804/V-04/1220, tanggal 21 Desember 2020, Perihal Pengembalian Klaim pelayanan Kesehatan RS Mekar Arum;
- 1 (satu) lembar Bukti transfer Bank BRI sebesar Rp. 728.363.500,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Kuitansi Untuk Pembayaran Pengembalian Klaim RS Mekar Arum Bulan Pelayanan Agustus-September 2017, Bulan Januari 2021;
- 1 (satu) Lembar Surat Pemeritahuan Perubahan Nomor Rekening Klaim Verifikasi BPJS, tertanggal 26 September 2017tanggal 28 Desember 2020, Perihal Biaya Klaim pelayanan kesehatan RS Mekar Arum;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Komitmen Pengembalian Klaim RS Mekar arum Bulan Pelayanan Agutus ? September 2017 No. 4088/BA/V-04/1220;
- 1 (satu) lembar Surat dari BPJS Kesehatan Sumedang Nomor 1804/V-04/1220, tanggal 21 Desember 2020, Perihal Pengembalian Klaim pelayanan Kesehatan RS Mekar Arum;
- 1 (satu) lembar Bukti transfer Bank BRI sebesar Rp. 728.363.500,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Kuitansi Untuk Pembayaran Pengembalian Klaim RS Mekar Arum Bulan Pelayanan Agustus-September 2017, Bulan Januari 2021;
- 1 (satu) Berkas Permohonan Ijin perasional RS Mekar Arum;
Putusan PN SUBANG Nomor 224/Pid.B/2021/PN SNG |
|
Nomor | 224/Pid.B/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayip Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Muchlis Setiawan, ST; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.B/2021/PN SNG
Statistik2400