- Menyatakan Terdakwa SYAMSUL FAUZAN Bin OKI HENDARSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam pada Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) Bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastik klip berisi sabu yang dibalut kertas hermes yang dimasukan kedalam potongan bungkus kacang garuda (sisa laboratories kriminalistis seluruhnya dengan berat netto 0,9061gram);
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu yang dibalut tisue yang dimasukan kedalam potongan bungkus kacang(sisa laboratories kriminalistis dengan berat netto 0,5094 gram) ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu yang dibalut kertas yang dimasukan kedalam potongan bungkus garuda (sisa laboratories kriminalistis dengan berat netto 0,4273 gram) ;
- 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi sabu yang dimasukan kedalam bungkus rokok berry pop (sisa laboratories kriminalistis seluruhnya dengan berat netto 2,1372 gram);
- 1 (satu) unit yimbangan digital;
- 1 (satu) unit handphone realme;
- Dikembalikan kepada Penuntut Umum Untuk Dipergunakan Dalam Perkara Lain An. ANDRE JULIAN BIN SUPARMAN.
- 6Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah)
Putusan PN SUBANG Nomor 272/Pid.Sus/2021/PN SNG |
|
Nomor | 272/Pid.Sus/2021/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Wijayanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala, Br Hakim Anggota Erslan Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Frand Ariantha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pid.Sus/2021/PN SNG
Statistik810