- Menyatakan Terdakwa 1 Polce Lani Alias Polce, Terdakwa 2 Magelhans Yonas Y. Adu Alias Hans, Terdakwa 3 Rio Mooy Alias Rio, Terdakwa 4 Yonathan Ndun Alias Nathan, Terdakwa 5 Agustinus Adu Alias Agus, Terdakwa 6 Fransiskus Soge Watun Alias Ola Soge telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa 1 Polce Lani Alias Polce, Terdakwa 2 Magelhans Yonas Y. Adu Alias Hans, Terdakwa 3 Rio Mooy Alias Rio, Terdakwa 4 Yonathan Ndun Alias Nathan, Terdakwa 5 Agustinus Adu Alias Agus, Terdakwa 6 Fransiskus Soge Watun Alias Ola Soge oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handpone merk SAMSUNG GALAXY A10s warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Redmi berwarna biru dengan simcard 0813388975810 dan Simcard 082236845231;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat werna silver tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) bilah parang panjang kurang lebih 55 cm gagang warna coklat terdapat tali karet warna hitam beserta sarung;
- 1 (satu) bilah parang panjang kurang lebih 63 cm gagang warna coklat beserta sarung;
- 3 (tiga) bilah pisau beserta sarung;
- 1 (satu) timbangan gantung warna kuning;
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang kurang lebih 53 cm gagang warna coklat beserta sarung;
- 1 (satu) buah pisau beserta sarung yang terdapat di dalam 1 (satu) tas samping warna abu-abu;
- 1 (satu) tas samping warna hitam di dalamnya terdapat 2 (dua) lembar karung dan 6 lembar kantong plastik warna merah;
- 1 (satu) tas samping warna abu-abu di dalamnya terdapat, 1 (satu) buah senter warna biru, seutas tali warna hitam dan 2 (dua) helai tali rapia warna kuning dan hitam;
- 1 (satu) pasang telinga Sapi bekas potongan;
- 1 (satu) lembar kulit sapi hasil potongan;
- Uang sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari 180 Kg (seratus delapan puluh kilogram) daging sapi yang telah dilelang berdasarkan Berita Acara Pelelangan tanggal 2 Agustus 2021;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih dengan simcard 081339898887 dan simcard 08563747696;
Putusan PN Oelamasi Nomor 144/Pid.B/2021/PN Olm |
|
Nomor | 144/Pid.B/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fridwan Fina, Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktavianus Petrus Johanis Hendrik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada orang yang berhak; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk dimusnahkan; Digunakan dalam perkara pidana dengan Terdakwa atas nama Karel Antonius Napa; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.B/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 144/Pid.B/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2021/PN Olm
Statistik11437