- Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Kristen Protestan di Gereja Masehi Injili di Timor Jemaat Sonaf Mole-Uiasa tanggal 27 Oktober 2007 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 24/SM/2007 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil, Administrasi Kependudukan dan Keluarga Berencana tanggal 27 Oktober 2007 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa Glendinno Pallo berjenis kelamin laki-laki yang lahir pada tanggal 28 September 2007 adalah anak sah dari Penggugat dan Tergugat serta berada dalam asuhan Penggugat selaku ayah kandungnya;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatatkan pada register yang disediakan untuk itu agar memperoleh Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Oelamasi atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.220.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Olm |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Revan Timbul Hamonangan Tambunan, Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab |
Panitera | Panitera Pengganti Yeremias Emi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2021/PN Olm
Statistik12026