- Menyatakan Anak Apduner Djami Ratu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pelatihan kerja pengganti pidana denda selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat sebagai berikut:
a. Syarat umum berupa Anak tidak melakukan suatu tindak pidana apapun sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berakhir;
b. Syarat khusus:
-Menempatkan Anak dalam pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun;
-Mewajibkan Anak untuk menyelesaikan pendidikannya hingga Sekolah Menengah Atas;
-Mewajibkan Anak untuk melakukan pelayanan masyarakat di Kantor Kelurahan Camplong I selama 120 (seratus dua puluh) jam dengan ketentuan maksimal 1 (satu) jam per hari setelah Anak pulang sekolah;
- Mewajibkan Anak untuk mengikuti pelatihan kerja selama 1 (satu) tahun di Balai Rehabilitasi Anak Memerlukan Perlakukan Khusus Naibonat setelah pulang sekolah;
- Mewajibkan Anak untuk memberikan perhatian dan kasih sayangnya terhadap anak perempuan yang dilahirkan oleh Anak Korban pada tanggal 31 Juli 2021; - Memerintahkan Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaporkan hasil pengawasan dan bimbingannya kepada Hakim setiap 6 (enam) bulan sekali sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai berakhirnya jangka waktu pengawasan 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek, leher bundar warna biru;
-1 (satu) buah celana pendek warna cokelat;
-1 (satu) buah celana dalam wanita warna pink;
-1 (satu) lembar jaket hoddie warna hitam;
-1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu pudar; dan
-1 (satu) buah celana dalam pria warna biru;
Dimusnahkan - Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Oelamasi Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Olm |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Revan Timbul Hamonangan Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Revan Timbul Hamonangan Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti Yeremias Emi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Olm
Statistik13284