- Menyatakan Terdakwa Suwadi Alias Ketu Bin Dasiyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.5000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP (Destro) isi 1.000 (seribu) tablet, 1 (satu) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP (Destro) isi 988 (sembilan ratus delapan puluh delapan) tablet dan 10 (sepuluh) ikat strip Trihexyphenidyl @ikat isi 10 (sepuluh) strip @strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 1.000 (seribu) tablet;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 8 (delapan) ikat strip Trihexyphenidyl @ ikat isi 10 (sepuluh) strip @strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 800 (delapan ratus) tablet;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Gold berikut Simcard XL nomor : 087735444393, dengan Imei1 : 356022066122452/01 dan Imei2 : 356022066122450/01;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Terdakwa SUWADI dengan NIK 3212090703780001.
- uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 326/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 326/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Ade Yusuf |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik920