- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra dari Tergugat (Agus Salim bin Ahmad Kholidi alias Holidi) terhadap Penggugat (Titin Maryati alias Titin Mariyani binti M. Yamin);
- Mengabulkan gugatan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi (Agus Salim bin Ahmad Kholidi alias Holidi) sebagai pemegang hak hadhanah atas 1 (satu) orang anak yang bernama Virgiawan Agustin, laki-laki, lahir tanggal 30 Agustus 2003;
- Menetapkan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi (Titin Maryati alias Titin Mariyani binti M. Yamin) sebagai pemegang hak hadhanah atas 2 (dua) orang anak yang bernama Atiqa Meyazra Agustin, perempuan, lahir tanggal 11 Mei 2013 dan Nikita, perempuan, lahir tanggal 5 Mei 2021;
- Memerintahkan kepada Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi (Agus Salim bin Ahmad Kholidi alias Holidi) dan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi (Titin Maryati alias Titin Mariyani binti M. Yamin) untuk memberikan akses kepada satu sama lain untuk dapat bertemu dan berkumpul dengan 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama: Virgiawan Agustin, laki-laki, lahir tanggal 30 Agustus 2003, Atiqa Meyazra Agustin, perempuan, lahir tanggal 11 Mei 2013, dan Nikita, perempuan, lahir tanggal 5 Mei 2021, sewaktu-waktu atau di waktu-waktu yang dapat disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1166/Pdt.G/2021/PA.GM |
|
Nomor | 1166/Pdt.G/2021/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fiki Inayah |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Fatihatur Rohmatis Silmi, Hakim Anggota Masning Fatimatul Azdiyah |
Panitera | Panitera Pengganti Sumianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1166/Pdt.G/2021/PA.GM.zip
- Download PDF
- 1166/Pdt.G/2021/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1166/Pdt.G/2021/PA.GM
Statistik9436