- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA TANGGAL 26 AGUSTUS 2021 NOMOR 2/PDT.G/2021/PN TMT YANG DIMOHONKAN BANDING;
- DALAM EKSEPSI:
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II;
- DALAM POKOK PERKARA:
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tilamuta tanggal 26 Agustus 2021 Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Tmt yang dimohonkan banding;
- DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng, yang di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu Rupiah).
Putusan PT GORONTALO Nomor 25/PDT/2021/PT GTO |
|
Nomor | 25/PDT/2021/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Partahi Tulus Hutapea |
Hakim Anggota | Syafrudin, Brsubur Susatyo |
Panitera | Ony S. Amai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan